1,254 total views
JAKARTA – Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirimkan surat resmi yang berisi usulan pemakzulan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka.
Surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025 ini telah diterima oleh Sekretariat Jenderal DPR, MPR, dan DPD pada Senin, 2 Juni 2025.
Menurut prosedur yang diatur dalam Pasal 7A UUD 1945, surat tersebut rencananya akan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR untuk menentukan langkah selanjutnya.
Surat tersebut ditandatangani oleh empat purnawirawan TNI berpangkat bintang empat, yaitu Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Selain itu, surat ini juga diklaim mendapat dukungan dari 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel purnawirawan TNI. Isi surat tersebut meminta DPR dan MPR untuk segera memproses pemakzulan Gibran berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira, menyambut positif inisiatif Forum Purnawirawan TNI. Menurutnya, surat tersebut merupakan bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa yang telah mengabdi kepada negara.
“Surat dari Forum Purnawirawan TNI tentu patut diapresiasi karena bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa yang telah berbuat dan mengabdi kepada bangsa dan negara,” ujar Andreas, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XIII DPR, pada Selasa (3/6/2025).
Dasar Hukum dan Alasan Pemakzulan
Forum Purnawirawan TNI menyebutkan bahwa usulan pemakzulan ini memiliki dasar konstitusional yang kuat, merujuk pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945, TAP MPR Nomor XI Tahun 1998, serta Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi dan Kekuasaan Kehakiman.
Mereka menilai pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024 melanggar prinsip hukum, etika publik, dan menimbulkan konflik kepentingan.
Salah satu poin utama yang mereka soroti adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang mengubah syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Putusan ini dianggap cacat hukum karena diputuskan oleh Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran, sehingga dianggap melanggar prinsip imparsialitas.
Selain itu, Forum Purnawirawan TNI juga menyinggung dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang melibatkan Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep, sebagai salah satu alasan pemakzulan.
Mereka menilai Gibran tidak memenuhi syarat kepatutan dan etika untuk menjabat sebagai wakil presiden.
Proses Selanjutnya di DPR
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, mengonfirmasi bahwa surat tersebut telah diterima dan diteruskan kepada pimpinan DPR. “Iya, benar kami sudah terima surat tersebut, dan sekarang sudah kami teruskan ke pimpinan,” ujar Indra pada Selasa (3/6/2025).
Tindak lanjut surat ini menjadi kewenangan pimpinan DPR.
Menurut Andreas Hugo Pareira, setelah dibacakan dalam Rapat Paripurna, proses pemakzulan akan bergantung pada kehadiran dan persetujuan anggota DPR.
Untuk melanjutkan proses, rapat harus dihadiri oleh minimal dua per tiga dari total 580 anggota DPR (sekitar 387 anggota) dan disetujui oleh dua per tiga dari anggota yang hadir.
Jika syarat ini terpenuhi, DPR akan meneruskan usulan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diperiksa lebih lanjut guna memutuskan apakah terdapat pelanggaran berat atau tidak. Namun, jika syarat kehadiran dan persetujuan tidak tercapai, maka proses pemakzulan tidak akan dilanjutkan.
Tanggapan Beragam
Usulan pemakzulan ini mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak. Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, ayah Gibran, menyebut usulan tersebut sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang sah.
Namun, ia menegaskan bahwa Gibran dan Presiden Prabowo Subianto telah mendapat mandat rakyat melalui Pemilu 2024. “Semua orang sudah tahu bahwa Pak Presiden Prabowo Subianto dan Pak Wapres Gibran Rakabuming Raka sudah mendapatkan mandat dari rakyat lewat pemilihan umum,” ujar Jokowi.
Sementara itu, Partai Golkar, yang mengusung pasangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024, menilai pintu pemakzulan Gibran tertutup rapat. Sekretaris Jenderal Golkar, Sarmuji, menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada pelanggaran yang dilakukan Gibran yang dapat menjadi dasar pemakzulan secara konstitusional.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengaku belum membaca surat tersebut karena sedang dalam masa reses dan surat masih berada di tangan Sekjen DPR.
Di sisi lain, Forum Purnawirawan TNI menyatakan kesiapannya untuk menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR, MPR, dan DPD guna menjelaskan lebih lanjut alasan di balik usulan pemakzulan.
Sekretaris Forum, Bimo Satrio, menegaskan bahwa surat tersebut mencerminkan pandangan hukum mereka terhadap proses politik yang mengantarkan Gibran menjadi wakil presiden.
Kontroversi dan Tantangan
Usulan pemakzulan ini bukan tanpa tantangan. Prosesnya dinilai rumit dan panjang, sebagaimana dijelaskan oleh Andreas Hugo Pareira.
Bahkan, beberapa purnawirawan TNI, seperti anggota Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD), menyatakan tidak sejalan dengan usulan Forum Purnawirawan TNI.
Penasihat Khusus Presiden bidang Pertahanan Nasional, Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, menyebut usulan tersebut mencerminkan kepentingan pribadi, bukan pandangan seluruh purnawirawan.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, juga mengkritik usulan ini sebagai tindakan yang dapat memecah belah bangsa.
“Jangan sampai negeri kita dipecah belah sama kekuatan-kekuatan asing,” ujar Luhut pada 6 Mei 2025. Ia menilai tindakan tersebut “kampungan” dan mengajak para purnawirawan untuk mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran.


