360 total views
JAKARTA – Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin), Budiman Sudjatmiko, mengumumkan rencana perombakan kebijakan penerima bantuan sosial (bansos) di Indonesia.
Dalam pernyataannya, Budiman menegaskan bahwa ke depannya, bansos akan diprioritaskan hanya untuk tiga kelompok utama: lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, dan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan mengurangi kecemburuan sosial di masyarakat.
Fokus pada Kelompok Paling Rentan
Budiman menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan secara lebih efektif.
“Bansos harus diberikan kepada mereka yang benar-benar tidak mampu bekerja secara mandiri, seperti lansia, penyandang disabilitas, dan ODGJ,” ujar Budiman, sebagaimana dikutip dari unggahan di platform X.
Ia menambahkan bahwa masyarakat miskin yang masih mampu bekerja diharapkan dapat mandiri melalui pemberdayaan ekonomi, seperti pelatihan keterampilan dan penciptaan lapangan kerja.
Menurut Budiman, kebijakan ini juga bertujuan untuk menghindari ketergantungan pada bansos di kalangan masyarakat yang sebenarnya memiliki potensi untuk produktif.
“Masa nganggur tapi HP-nya dua, rokok nggak putus, main judi online 24 jam. Mau hidup dari negara terus?” katanya, menyinggung fenomena penyalahgunaan bansos oleh kelompok yang tidak sepenuhnya membutuhkan.


