70 total views
INNNEWS-Jakarta – Sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali digelar di Pengadilan Militer Jakarta Timur pada Kamis (7/5/2026). Dalam persidangan tersebut, ahli psikologi dari Pusat Psikologi Mabes TNI memaparkan hasil pemeriksaan psikologis terhadap empat anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
Keempat terdakwa yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Pemeriksaan psikologi dilakukan setelah Pusat Psikologi TNI menerima permohonan resmi dari BAIS TNI pada 19 Maret 2026. Ahli psikologi Kolonel Arh Agus Syahrudin menjelaskan bahwa pemeriksaan bertujuan untuk mengetahui kondisi mental dan pola kepribadian para terdakwa.
Dalam keterangannya di persidangan, Agus menyebut terdakwa pertama, Serda Edi Sudarko, memiliki kecenderungan agresif dan dominan. Ia juga dinilai kurang fleksibel dalam berpikir serta cenderung impulsif ketika menghadapi situasi tertentu. Meski demikian, ahli memastikan tidak ditemukan gangguan psikologis berat pada diri terdakwa. Namun, pola kepribadian tersebut dinilai berpotensi memicu perilaku berisiko.
Sementara itu, terdakwa kedua, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, disebut memiliki kemampuan analisa yang rendah sehingga dinilai kurang matang dalam mempertimbangkan tindakan. Ahli juga menyoroti lemahnya kontrol diri terdakwa saat menghadapi tekanan atau persoalan tertentu. Hasil pemeriksaan itu kemudian dijadikan salah satu bahan pertimbangan dalam persidangan yang masih terus berlangsung.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebelumnya menjadi perhatian publik setelah terungkap bahwa para terdakwa diduga melakukan aksi tersebut karena merasa tersinggung terhadap kritik Andrie kepada institusi TNI. Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan bahwa para terdakwa menilai tindakan Andrie saat mengkritik pembahasan revisi UU TNI sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi militer.
Jaksa militer mengungkapkan ide penyiraman muncul saat para terdakwa berkumpul dan membicarakan rasa kesal terhadap Andrie Yunus. Salah satu terdakwa disebut mengusulkan penggunaan cairan pembersih karat untuk menyerang korban. Peristiwa tersebut kemudian berkembang menjadi aksi penyiraman air keras yang menyebabkan Andrie mengalami luka serius.
Persidangan kasus ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli lainnya. Kuasa hukum korban serta sejumlah pegiat HAM berharap proses hukum berjalan transparan dan mampu mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.


