24 total views
INNNEWS – Serikat buruh menolak adanya tambahan biaya iuran dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Mereka menegaskan peserta sudah membayar iuran sehingga tidak boleh dibebani biaya tambahan lagi.
Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Iwan Kusman menyampaikan penolakan tersebut dalam audiensi dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di Jakarta, Selasa (15/9/2026). Menurutnya, ada dua persoalan utama yang menjadi perhatian serikat pekerja terkait perubahan kebijakan JKN.
“Pertama adalah terkait dengan penurunan layanan, itu yang menjadi persoalan, dan yang kedua, tidak boleh ada tambahan biaya karena semua peserta ini sudah bayar,” kata Iwan.
Serikat buruh juga menyoroti minimnya sosialisasi mengenai rancangan Perpres JKN yang disebut sedang diproses di Kementerian Sekretariat Negara. Mereka menilai proses harmonisasi regulasi harus melibatkan seluruh unsur terkait, termasuk perwakilan pekerja.
Selain menolak tambahan iuran, buruh juga mengkhawatirkan dampak perubahan kebijakan terhadap akses layanan kesehatan, khususnya ketersediaan tempat tidur rawat inap. Mereka meminta pemerintah memastikan kualitas dan akses layanan tetap terjamin bagi peserta.
DJSN menyatakan aspirasi dari pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja, akan menjadi masukan dalam penyusunan kebijakan. Sementara itu, hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai perubahan besaran iuran JKN.
Serikat pekerja berharap Presiden tidak terburu-buru menandatangani rancangan Perpres tersebut sebelum seluruh tahapan harmonisasi dan sosialisasi selesai dilakukan.


