12 total views
INNNEWS — Sidang lanjutan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa digelar hari ini, Kamis (17/9/2026), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Agenda sidang adalah pembacaan nota perlawanan atau eksepsi dari pihak terdakwa. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama.
Nota Perlawanan Kedua
Dokter Tifa dan Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) membacakan nota perlawanan kedua terhadap surat dakwaan jaksa. Kuasa hukum Tifa, Abdullah Alkatiri, meminta majelis hakim menerima seluruh nota perlawanan tersebut.
Pihak terdakwa menilai surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima dan memohon agar perkara tidak diperiksa lebih lanjut. Mereka juga menyoroti putusan sela sebelumnya yang menyatakan dakwaan pertama batal demi hukum.
Dokter Tifa sendiri menyatakan keyakinan bahwa dakwaan baru ini juga akan dinyatakan batal demi hukum. “Secara substansi tidak ada yang berubah, sehingga nota perlawanan kami pun juga kami sangat yakin akan diterima,” ujarnya sebelum sidang.
Permintaan Hadirkan Jokowi
Usai pembacaan eksepsi, kubu Dokter Tifa meminta agar Jokowi sebagai pelapor dihadirkan sebagai saksi pertama dalam tahap pembuktian. Mereka ingin mengetahui “nuansa kebatinan” mantan Presiden terkait kasus ini.
Jaksa penuntut umum merespons dengan menyebutkan tiga saksi yang akan dipanggil: Andi Kurniawan, Lechumanan, dan Maret Samuel Sueken. Sidang sempat diskors setelah tanya jawab antara hakim dan jaksa mengenai rencana pembuktian.
Latar Belakang
Perkara Dokter Tifa sebelumnya pernah dihentikan setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi pertama pada Juli 2026. Jaksa kemudian menyusun dakwaan baru, sehingga proses hukum dilanjutkan kembali.
Sidang hari ini digelar pada hari yang sama dengan sidang perdana Roy Suryo di pengadilan yang sama, namun dengan agenda berbeda.


