586 total views
Seorang perempuan berusia 18 tahun, Melika Azizi, dilaporkan menghadapi hukuman mati di Iran setelah ditangkap dalam gelombang protes yang terjadi pada awal tahun ini.
Menurut informasi yang beredar, Melika didakwa dengan pasal “moharebeh” atau “perang melawan Tuhan,” yang merupakan salah satu tuduhan berat dalam sistem hukum negara tersebut. Tuduhan ini dikenakan setelah ia diduga terlibat dalam aksi pembakaran simbol-simbol rezim saat demonstrasi berlangsung.
Dalam persidangan, Melika menyampaikan pernyataan yang kemudian menyebar luas di media sosial. Ia menyinggung situasi yang dihadapi generasi muda dan menyatakan keberatannya atas tindakan kekerasan yang terjadi selama aksi protes.
Kasus ini dengan cepat menarik perhatian publik internasional. Sejumlah aktivis dan pengguna media sosial menyerukan perhatian global serta dukungan untuk mencegah eksekusi terhadap Melika.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi yang rinci dari otoritas Iran terkait perkembangan terbaru kasus tersebut. Sementara itu, berbagai pihak terus mendorong transparansi proses hukum dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Pengamat menilai bahwa kasus ini mencerminkan situasi yang lebih luas terkait penanganan aksi protes dan penerapan hukum di Iran.


