38 total views
INNNEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta digugat dua warga ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Gugatan tersebut terkait penertiban outlet minuman beralkohol (minol) yang berada di kawasan Lokananta.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 206/Pdt.G/2026/PN Skt. Dua penggugat atas nama Puti Irana Sani dan Adhitya Wahyu Nugroho menggugat Pemerintah Kota Surakarta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo, Dinas Perdagangan Kota Solo, serta Wali Kota Surakarta.
Gugatan diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum dan didaftarkan pada 23 Juli 2026. Berdasarkan informasi yang beredar, perkara ini diduga berkaitan dengan outlet minuman beralkohol bernama Ruang Bahagia yang berlokasi di kawasan Lokananta Records.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Solo diketahui melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap outlet tersebut pada 19 Juli 2026 malam. Penertiban dilakukan karena diduga menjual minuman beralkohol golongan B dan C secara ilegal dengan kemasan cup plastik menyerupai es teh.
Hingga saat ini, pihak Pemkot Solo belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut. Proses hukum diperkirakan akan segera berjalan di PN Solo.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena Lokananta merupakan kawasan bersejarah dan ikon budaya di Kota Solo. Penertiban minuman beralkohol di kawasan tersebut sebelumnya juga sempat menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
Para pihak terkait diminta menunggu proses hukum yang berlangsung secara resmi di pengadilan.


