21 total views
INNNEWS — Sidang perdana perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Roy Suryo digelar hari ini, Kamis (17/9/2026), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sidang dijadwalkan dimulai pukul 10.30 WIB di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Timur.
Humas PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, membenarkan jadwal tersebut. “Agenda pembacaan dakwaan (hari Kamis) pukul 10.30 WIB di ruang sidang utama,” ujarnya.
Lima Kali Praperadilan
Sidang pokok perkara ini menjadi babak baru bagi Roy Suryo setelah sebelumnya menempuh lima kali gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan kelima terkait permintaan ganti rugi dikabulkan sebagian oleh hakim tunggal PN Jaksel pada Selasa (15/9/2026).
Hakim memerintahkan pembayaran ganti rugi immaterial sebesar Rp5 juta kepada Roy atas upaya paksa yang dinyatakan tidak sah.
Roy sebelumnya menyatakan bahwa praperadilan kelima merupakan yang terakhir. Ia siap menghadapi sidang pokok perkara.
Perkara ini juga melibatkan terdakwa lain, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, yang sidangnya digelar di hari yang sama dengan agenda berbeda.
Persidangan Roy Suryo ini menjadi perhatian publik karena menyangkut isu yang sempat ramai di masyarakat terkait ijazah mantan Presiden.


