HomeHeadlineKarhutla Berskala Nasional: Mengapa Prabowo–Gibran Belum Menetapkan Bencana Nasional?

Karhutla Berskala Nasional: Mengapa Prabowo–Gibran Belum Menetapkan Bencana Nasional?

Published on

spot_img

 25 total views

INNNEWS – Dua tahun pemerintahan Prabowo–Gibran memperlihatkan berbagai agenda politik dan pembangunan. Namun, ketika kerusakan ekologis, banjir, dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus menjadi persoalan, publik berhak menuntut bukti bahwa negara hadir melindungi keselamatan rakyat. Persoalannya bukan sekadar berapa luas hutan yang terbakar, melainkan seberapa efektif pemerintah mencegah bencana berulang dan mempertanggungjawabkan kerusakan lingkungan.

Data Kementerian Kehutanan mencatat luas karhutla Indonesia pada Januari–Juli 2026 mencapai sekitar 202.004 hektare. Angka ini menunjukkan besarnya tantangan pengendalian kebakaran, terutama ketika risiko kekeringan meningkat. Ini bukan sekadar persoalan teknis pemadaman, melainkan ujian terhadap efektivitas tata kelola kehutanan.

Karhutla telah menjadi persoalan lintas wilayah yang membutuhkan koordinasi, sumber daya, dan kepemimpinan nasional. Karena itu, pertanyaan mendasar perlu diajukan secara terbuka: mengapa Prabowo–Gibran belum menetapkan status Bencana Nasional? Apakah pemerintah menilai indikator hukumnya belum terpenuhi? Apakah kapasitas pemerintah daerah dianggap masih memadai? Ataukah ada pertimbangan lain? Pemerintah perlu menjawabnya dengan data dan penjelasan resmi, bukan membiarkan publik berspekulasi.

Dasar hukumnya adalah UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, khususnya Pasal 7 ayat (1) huruf c dan ayat (2). Undang-undang ini memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menetapkan status dan tingkatan bencana nasional maupun daerah, dengan mempertimbangkan lima indikator: jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 261/PUU-XXIII/2025 memperjelas bahwa penetapan status dan tingkat bencana harus didasarkan pada sekurang-kurangnya tiga indikator, dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib dipenuhi. Karena itu, luas lahan terbakar saja tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa syarat Bencana Nasional telah terpenuhi. Pemerintah harus membuka data mengenai korban, dampak kesehatan, kerugian ekonomi, kerusakan infrastruktur, dan cakupan wilayah agar keputusan dapat diuji secara objektif.

Tanggung jawab Prabowo–Gibran tidak berhenti pada keputusan administratif. Presiden Prabowo harus memastikan koordinasi nasional berjalan efektif, sedangkan Wakil Presiden Gibran perlu memastikan kebijakan lintas sektor menghasilkan tindakan nyata. Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto harus menjamin integrasi data, kesiapan operasi, dan dukungan bagi daerah yang kewalahan. Gubernur, bupati, dan wali kota wajib melindungi masyarakat sesuai kewenangannya.

Pertanyaan kritis juga harus diarahkan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Kementerian telah mengumumkan berbagai program pencegahan, deteksi dini, dan pengawasan. Namun, publik berhak menilai hasilnya: apakah kebakaran berulang berhasil dicegah? Apakah pengawasan kawasan hutan efektif? Berapa pelanggaran yang ditindak? Program dan rapat tidak dapat menggantikan hasil nyata. Jika dampak kerja kementerian belum dirasakan masyarakat, evaluasi terbuka harus dilakukan.

Karhutla tidak dapat dijelaskan semata-mata oleh cuaca kering. Faktor iklim memang berpengaruh, tetapi tata kelola lahan, pengawasan konsesi, dan penegakan hukum turut menentukan besarnya dampak. Setiap dugaan pembakaran ilegal harus diselidiki berdasarkan bukti, tanpa pandang bulu terhadap individu maupun korporasi.

Jika persyaratan hukum terpenuhi, Prabowo–Gibran harus mempertimbangkan penetapan Bencana Nasional secara serius dan transparan. Jika belum terpenuhi, pemerintah tetap wajib memperkuat penanganan dan menjelaskan dasar keputusannya kepada publik.

Rakyat tidak membutuhkan perdebatan istilah yang berlarut-larut. Rakyat membutuhkan udara yang aman, kebakaran yang terkendali, pelanggaran yang ditindak, dan lingkungan yang dipulihkan.

Prabowo–Gibran harus menjawab pertanyaan publik dengan data, keputusan transparan, dan hasil kerja yang terukur. Jika karhutla telah berskala nasional, respons negara harus sepadan dengan ancamannya.

Jangan menormalisasi bencana tahunan. Keselamatan rakyat harus lebih penting daripada kenyamanan birokrasi.

Artikel Terbaru

Ketika Kuala Lumpur “Hilang”: Panggilan Keras kepada Jakarta!

INNNEWS - Pada 9 Oktober 2026, Kuala Lumpur seolah lenyap di balik kabut tebal....

Kabut Asap Lintas Batas dari Karhutla Indonesia Menyelimuti Malaysia dan Singapura, Sekolah di Johor Ditutup

INNNEWS — Kabut asap tebal akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kembali...

Menang Politik, Kalah Yuridis: Mengapa Langkah Denny Indrayana dkk Belum Berakhir?

INNNEWS - Putusan Mahkamah Konstitusi telah menutup jalur yuridis yang ditempuh Denny Indrayana dan...

Paguyuban Warga RW13 Solo Tolak Sterilisasi Lahan Parkir di Area Jalan Masjid Sheikh Zayed

INNNEWS – Paguyuban Warga RW13 Solo menggelar aksi penolakan sterilisasi lahan parkir di area...

artikel yang mirip

Ketika Kuala Lumpur “Hilang”: Panggilan Keras kepada Jakarta!

INNNEWS - Pada 9 Oktober 2026, Kuala Lumpur seolah lenyap di balik kabut tebal....

Kabut Asap Lintas Batas dari Karhutla Indonesia Menyelimuti Malaysia dan Singapura, Sekolah di Johor Ditutup

INNNEWS — Kabut asap tebal akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kembali...

Menang Politik, Kalah Yuridis: Mengapa Langkah Denny Indrayana dkk Belum Berakhir?

INNNEWS - Putusan Mahkamah Konstitusi telah menutup jalur yuridis yang ditempuh Denny Indrayana dan...