661 total views
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menilai kegiatan safari politik eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke sejumlah merupakan tindakan kurang etis.
Pasalnya safari itu terus menerus dilakukan
sebelum masa kampanye Pemilu 2024 dimulai.
Diketahui Anies belum lama ini telah dideklarasikan sebagai calon presiden (capres) partai NasDem pada pemilihan presiden (pilpres) 2024.
Beberapa waktu lalu, Bawaslu juga mengungkapkan jika ada oknum warga yang melaporkan kampanye terselubung Anies itu ke pihaknya.
Anggota Bawaslu RI, Puadi dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis 15 Desember 2022 mengatakan, walaupun laporan pelapor tidak memenuhi syarat materiil, namun ditinjau dari sisi etika politik, kegiatan safari politik yang dilakukan Anies dapat dipandang sebagai tindakan yang kurang etis.
“Karena telah melakukan aktivitas kampanye terselubung dan terkesan mencuri start dalam melakukan kampanye sebagai calon presiden dalam Pilpres 2024,” ujar Puadi.
Dia mengatakan, Bawaslu menilai publik telah mengetahui Anies merupakan bakal calon presiden yang akan diusung gabungan partai tertentu. Untuk itu, aktivitas safari politiknya dapat dimaknai sebagai aktivitas mengampanyekan atau setidaknya menyosialisasikan diri sebagai bakal calon presiden pada Pemilu 2024.
Baca juga: Edi Marsudi Cecar Jakpro Soal Utang 20M hingga Untung Rugi Formula E Ala Anies
“Terutama dalam rangka meningkatkan elektabilitas pada Pemilu 2024,” terangnya.
“Hal tersebut jelas bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan keadilan bagi semua pihak yang hendak berkontestasi pada pemilu,” tambahnya.
Lanjut Puadi, safari politik pada hakikatnya bertujuan untuk mengenal lebih jauh partai politik dan calon presiden yang akan mereka usung.
Dengan demikian, tindakan para calon yang hendak menyosialisasikan diri sebagai calon presiden sah-sah saja untuk dilakukan selama ditempuh melalui cara-cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Menurut Bawaslu, semua orang harus paham dan dapat menahan diri untuk tidak melakukan kampanye atau sosialisasi diri dalam bentuk apa pun karena saat ini bukan merupakan waktu untuk berkampanye.
Puadi mengatakan saat ini setiap orang diwajibkan untuk memberikan pendidikan politik dan menciptakan iklim politik yang sejuk dalam penyelenggaraan pemilu.
“Kalau hendak melakukan kampanye sesungguhnya UU Pemilu telah menyediakan waktu bagi setiap kontestan pemilu untuk mengampanyekan dirinya sebagai calon presiden dan wakil presiden pada masa kampanye,” pungkasnya.


