670 total views
INN NEWS – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi Divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
Diketahui, vonis yang dijatuhkan ke Putri lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Menanggapi putusan majelis hakim, Ibunda Brigadir J , Rosti Simanjuntak yang hadir dalam persidangan tersebut menyatakan puas terhadap vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan ke Putri Candrawathi.
Dia mengatakan, hukuman tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi kaum perempuan agar tidak suka memfitnah orang lain.
“Kami sebagai keluarga terutama saya ibunya almarhum merasa puas dalam hukuman atau vonis terhadap Putri Candrawathi, supaya tidak ada lagi perempuan yang suka memfitnah,” kata Rosti usai sidang putusan tersebut.
Dia mengaku sangat bersyukur atas karunia Tuhan Yang Maha Asih yang telah mengabulkan doanya. Tidak lupa juga, dia mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim.
“Kami sangat bersyukur kepada tuhan dengan kasih kuasanya telah menyatakan mukzizatnya pada malam ini. Putri telah menerima vonis hukuman daripada hakim ketua Wahyu Iman Santoso,” ujar wanita yang berprofesi sebagai guru itu.
Rosti yakin vonis majelis hakim terhadap Putri Candrawathi dan suaminya, Ferdy Sambo, akan membawa keadilan bagi anaknya. Sebagai seorang ibu, dia mengaku selalu merasakan kedekatan dengan Brigadir Yosua yang kini telah tiada.
“Yosua telah melihat dan dia hadir juga bersama ibunya pada saat ini. Di dalam mulai tadi kemarin saya ziarah juga, tadi malam juga saya berdoa Yosua selalu ada,” ungkapnya.
Baca juga: 7 Hal yang Bikin Sambo Divonis Mati Tanpa Ada Keringanan, Jangan Coba
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi yang menjadi satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Vonis tersebut jauh lebih berat dari tuntutan JPU. “Menjatuhkan pidana kepada Putri Candrawathi 20 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu, jaksa sebenarnya hanya menuntut agar Putri mendapatkan hukuman 9 tahun penjara. Tuntutan tersebut sama seperti yang diajukan jaksa terhadap dua terdakwa lainnya, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso juga menjatuhkan vonis yang berat terhadap Ferdy Sambo. Mantan Kepala Divisi Propam Polri itu mendapatkan vonis hukuman mati. Sambo sebelumnya mendapatkan tuntutan hukuman penjara seumur hidup.
Hakim menilai keduanya terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022. Selain Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, tiga terdakwa lainnya adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo. Ketiganya baru akan menjalani sidang putusan pada Selasa, 14 Februari 2023 dan Rabu, 15 Februari 2023.


