835 total views
INN NEWS – Sederet pengakuan Bharada E alias Richard Eliezer kini membawa titik terang bagi kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang sempat rumit di awal.
Bharada E telah merubah berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya di Bareskrim Polri. Pengakuan terbaru Bharada E membuat kematian Brigadir J menjadi terang benderang.
Kini narasi sebelumnya yang menyebut tewasnya Brigadir J karena baku tembak terkikis dan mengarah kepada pembunuhan berencana.
Berikut deretan pengakuan Bharada E.
Baca juga: Sosok Bahrada E di Mata Keluarga “Anak Baik”, Dia Diminta Tidak Takut dan Bicara Jujur
Bharada E Menembak Atas Perintah Atasan
Yumara mengungkapkan, kliennya itu bukan pelaku utama tewasnya Brigadir J, karena ada orang lain juga. Selain itu kliennya menembak Brigadir J atas perintah atasan. “Ya betul (mengaku bukan pelaku utama), ada yang memerintahkan,” ungkapnya.
“Ya, dia diperintah oleh atasannya,” kata Deolipa Yumara.
“Atasan langsung, atasan yang dia jaga,” katanya lagi.
Saat Brigadir J Ditembak, Irjen Ferdy Sambo Berada di TKP
Sebelumnya, eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo disebut tidak berada di lokasi saat insiden baku tembak Brigadir J dan Bharada E. Bharada E kemudian merubah BAP nya dan menyebut jika Irjen Ferdy Sambo berada di lokasi.
hal itu diungkapkan pengacaranya, Muhammad Boerhanuddin. Dia menyebut Irjen Ferdy Sambo ada di lokasi saat Brigadir J ditembak, yakni di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
“Ada (Irjen Ferdy Sambo),” kata Boerhanuddin, saat dikonfirmasi belum lama ini. Dia mengatakan Bharada E mengaku menembak karena adanya tekanan dari ‘atasan’. Namun tak menjelaskan detail mengapa Bharada E diperintah melakukan penembakan.
Bekas Proyektil Pistol Brigadir J di TKP Hanya Alibi
Berdasarkan pengakuan Bharada E ke Boerhanuddin, bekas proyektil dari pistol Brigadir J yang ditembak ke dinding di lokasi TKP hanya alibi. Padahal pistol milik Brigadir J, katanya, sengaja ditembakkan ke arah dinding supaya terkesan ada peristiwa baku tembak.
“Tidak ada memang, kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia tidak ada baku tembak. Yang itupun adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi. Menembak itu dinding arah-arah itunya,” terang Boerhanuddin.
Selanjutnya, dia membenarkan senjata yang digunakan Bharada E merupakan Glock 17. Bharada E, disebut memang sering menggunakan senjata Glock 17. “Iya yang dia punya (Glock 17), yang sering digunakan,” ujarnya.
Diketahui eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo itu diduga melakukan kesalahan prosedur saat oleh TKP Brigadir J. Irjen Ferdy pun kemudian diamankan dan ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Irjen Ferdy Sambo sendiri telah menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri atas peristiwa yang dialaminya dan keluarga. Itu disampaikannya sesaat sebelum diperiksa Bareskrim Polri. Dia juga menyampaikan belasungkawa atas tewasnya Brigadir Yoshua.


