780 total views
JAKARTA – Suharso Monoarfa resmi diberhentikan sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Pemberhentian tersebut telah dikonfirmasi Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan PPP, Usman M Tokan kepada wartawan, Senin (5/9/2022).
“Ya betul (telah dicopot),” ungkap Usman.
Usman lewat keterangan resminya menjelaskan, pimpinan tiga Majelis DPP PPP telah melayangkan surat pemberhentian ketiga untuk Suharso pada 30 Agustus lalu.
Pimpinan majelis berkesimpulan bahwa telah terjadi sorotan dan kegaduhan PPP secara meluas yang tertuju kepada Suharso Monoarfa secara pribadi dengan masyarakat Indonesia, yang merupakan pemilih dan simpatisan PPP, atau boleh dikatakan umat yang sayang dan peduli pada eksistensi dan marwah PPP sebagai wadah perjuangan politik umat Islam Indonesia.
Diketahui, Kepala Bappenas itu menjadi sorotan karena pernyatannya dimintai amplop untuk kiai saat mengunjungi berbagai pondok pesantren.
Kemudian, tiga pimpinan majelis meminta pendapat hukum dari mahkamah partai apakah langkah tersebut telah sesuai anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) PPP.
“Serta meminta pengurus harian DPP PPP segera melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan pelaksana tugas ketua umum untuk mengisi lowongan jabatan tersebut,” papar Usman belum lama ini di Bogor, mengutip Kompas.com, mahkamah partai sepakat dengan usulan pimpinan tiga majelis PPP untuk memberhentikan Suharso sebagai Ketua Umum PPP masa jabatan 2020-2025.
Proses tersebut berlanjut dengan diadakannya Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) di Banten yang diikuti pimpinan wilayah 29 provinsi, Majelis Syariah, Majelis Kehormatan, Majelis Pertimbangan, banom, serta pimpinan DPP PPP.
“Menghasilkan ketetapan memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dan mengukuhkan H. Muhammad Mardiono sebagai Plt (pelaksana tugas) Ketua Umum DPP PPP sisa masa bakti 2020-2025,” katanya.
Baca juga: Puan Temui Prabowo di Hambalang, Duet Mega-Pro Lagi di 2024?
Mukernas Ilegal?
Namun ketua DPP PPP, Syaifullah Tamliha, menyatakan Mukernas yang memutuskan pemberhentian Suharso tersebut ilegal. Menurut dia, undangan Mukernas tidak diteken Suharso Monoarfa selaku Ketum dan Arwani Thomafi selaku Sekjen.
“Mukernas tersebut ilegal, sebab undangan Rapat Pengurus Harian tidak ditandatangani oleh Ketum dan Sekjen DPP PPP,” ungkap Tamliha, Senin (5/9/2022).
Tamliha menyatakan Ketua Umum hanya bisa dipilih dan diberhentikan lewat Muktamar atau Muktamar Luar Biasa, bukan Mukernas. “Tidak ada kewenangan Pimpinan Majelis memberhentikan Ketua Umum, sebab Ketum PPP dipilih dan diberhentikan lewat Muktamar atau Muktamar Luar Biasa,” kata Tamliha.
Sementara itu, Ketua Majelis Syariah PPP Mustofa Aqil Siradj mengatakan keputusan itu diambil atas usulan berbagai pihak. Dia pun berharap keputusan itu bisa bermanfaat dan lebih baik untuk partai.
“Kami tidak bisa menahan gejolak protes, suara, dan usulan dari berbagai pihak. Tidak kurang dari 10 kali pertemuan kami adakan untuk menanggapi gejolak ini. Keputusan ini semata-mata merespons kiai dan berbagai pihak,” jelasnya.
Ketua Majelis Kehormatan PPP Zarkasih Nur mengaku tidak ada kebencian terhadap Suharso Monoarfa. Menurut dia, kepemimpinan PPP akan dilakukan penuh kebersamaan, persatuan, hingga kasih sayang.
“Kami tetap berhubungan baik, tidak ada yang menaruh kebencian ataupun kemarahan, tetapi dalam menghadapi masalah sekarang ini kami mengharapkan Suharso melepas tugasnya sebagai Ketua Umum PPP,” tegasnya.


