HomeUncategorizedPutri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Published on

spot_img

 721 total views

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dihukum penjara selama 8 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Keputusan itu diputuskan JPU dalam sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.

Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, JPU: Tak Ada Hal yang Bisa Ringankan 

Sebelumnya, Suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.

Sementara itu, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf telah dituntut jaksa untuk dihukum penjara selama 8 tahun.

Artikel Terbaru

Rekayasa Data Kemiskinan: Ketika Angka Menjadi Ilusi Birokrasi

Di era pemerintahan berbasis data, angka sering kali menjadi tolok ukur utama keberhasilan. Tingkat...

Night Market Ngarsopuro dan SOLO IS SOLO Semarakkan Koridor Gatot Subroto

INNNEWS – Koridor Gatot Subroto kembali menjadi pusat keramaian warga dan wisatawan melalui digelarnya...

Jazz Triwindu Meriahkan Malam di Depan Pasar Antik Triwindu Solo

INNNEWS – Pertunjukan Jazz Triwindu kembali digelar di depan Pasar Antik Triwindu, Solo, pada...

Korban Banjir Bandang Nepal-Tibet Hampir 800 Jiwa

INNNEWS– Jumlah korban tewas akibat banjir bandang yang melanda Nepal dan wilayah Tibet di...

artikel yang mirip

Rekayasa Data Kemiskinan: Ketika Angka Menjadi Ilusi Birokrasi

Di era pemerintahan berbasis data, angka sering kali menjadi tolok ukur utama keberhasilan. Tingkat...

Night Market Ngarsopuro dan SOLO IS SOLO Semarakkan Koridor Gatot Subroto

INNNEWS – Koridor Gatot Subroto kembali menjadi pusat keramaian warga dan wisatawan melalui digelarnya...

Jazz Triwindu Meriahkan Malam di Depan Pasar Antik Triwindu Solo

INNNEWS – Pertunjukan Jazz Triwindu kembali digelar di depan Pasar Antik Triwindu, Solo, pada...