1,203 total views
INN NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara usai Johnny G. Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika yang juga Sekjen Partai NasDem ditetapkan sebagai tersangka.
Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Menara BTS 4G. Dia juga langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Komisioner Divisi Teknis KPU Idham Cholik kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5) mengatakan, status Plate sebagai bakal calon anggota legislatif Pemilu 2024 belum gugur meski telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.
Cholik menerangkan, status Plate sebagai bacaleg baru gugur jika sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Dalam aturan itu harus berkekuatan hukum tetap. Harus berstatus putusan hukuman tetap, inkracht namanya kalau dalam Undang-Undang Pemilu maupun Peraturan KPU,” kata Cholik.
Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Rugikan Negara 8T, Kini Resmi Jadi Tersangka
Cholik meyakini, meski belum ada putusan pengadilan yang inkracht, tapi partai politik punya pertimbangan untuk mengganti bacaleg yang sedang menghadapi proses hukum.
Partai politik bisa mengganti bacaleg yang sudah didaftarkan di tahap masa pencermatan daftar calon sementara (DCS) dan daftar calon tetap (DCT).
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan bacaleg yang menghadapi proses hukum bisa mengundurkan diri.
Dia mengatakan itu adalah hak bacaleg serta partai politik yang mendaftarkan ke KPU. “Kalau misalkan mau ditarik oleh partainya juga urusan partai yang bersangkutan, tetapi itu kan ada masanya, ada ruang waktunya, ada tahapannya, yaitu pada masa perbaikan,” kata Hasyim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5).
Hingga kini NasDem belum buka suara soal status Plate sebagai bacaleg usai ditetapkansebagai tersangka.