303 total views
INN NEWS – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS (Base Transceiver Station) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa penyidik, Johnny G Plate langsung ditahan.
Berdasarkan sejumlah gambar yang disebarkan di beberapa media, Johnny tampak mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda.
Diketahui, kasus korupsi yang kini menjadikan politisi NasDem itu terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dalam konferensi pers, Senin lalu mengungkapkan, hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Dengan total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).
“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun),” ungkap Yusuf.
Kerugian keuangan negara tersebut terdiri atas tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Tidak hanya Menkominfo, Kejagung telah menetapkan lima tersangka lainnya, yakni:
1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy