437 total views
INNNEWS — Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kembali menyeret nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Polri melakukan penggeledahan di kafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, yang diduga terkait dengan Jampidsus, dan menyita uang tunai bernilai puluhan miliar rupiah.
Pada 8 Juli 2026, tim gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah beberapa lokasi di Jakarta Selatan, termasuk Kafe de’Clan Signature (eks restoran Gontran Cherrier) di Cipete dan Koin Money Changer di sekitar lokasi yang sama.
Barang bukti uang tunai senilai total Rp67,2 miliar (termasuk USD, SGD, dan Rupiah). Uang tersebut ada di brankas raksasa tersembunyi di balik lemari. Selain uang ada dokumen penting dan barang elektronik yang disita guna oleh penyidik.
Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan korupsi dan TPPU dalam tiga klaster perkara besar. Pengadaan dan pasokan batu bara ke PLTU (2018–2026), diduga rugikan negara hingga Rp5 triliun.
Rumah kediaman Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dijaga ketat puluhan prajurit TNI sejak malam 8 Juli. Kejagung membantah rumah tersebut digeledah dan menyebut pengamanan TNI sebagai prosedur rutin.
Jampidsus adalah pejabat tinggi yang bertanggung jawab menangani kasus-kasus korupsi besar (seperti Jiwasraya, Asabri, dan timah). Keterlibatan nama dan asetnya dalam penyidikan Polri menimbulkan pertanyaan serius tentang independensi penegakan hukum dan potensi “pembalasan” antar lembaga.
Polri menemukan manipulasi kualitas dan kuantitas batu bara, serta ketidaksesuaian pembayaran kontrak. Hal ini disebut berkontribusi terhadap pemadaman listrik (blackout) di beberapa wilayah.


