HomeHeadlineHakim Konstitusi Arief Berkabung Atas Prahara di MK: Indonesia Saat Ini Lebih...

Hakim Konstitusi Arief Berkabung Atas Prahara di MK: Indonesia Saat Ini Lebih Parah dari Orba

Published on

spot_img

 1,254 total views

INN NEWS – Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, dirinya berkabung atas segala prahara yang terjadi di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini.

Arief lantas mengenakan baju berwarna hitam untuk mewakili rasa berkabungnya itu.

Baju berwarna hitam itu dipakainya saat menghadiri acara Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), di Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023.

“Saya sebetulnya datang ke sini agak malu saya pakai baju hitam, karena saya sebagai hakim konstitusi sedang berkabung, karena di Mahkamah Konstitusi baru saja terjadi prahara,” kata Arief kepada wartawan.

Dia mengomentari kondisi Indonesia secara umum yang menurutnya sedang dalam kondisi tidak baik.

Sebab kekuasaan semakin terpusat dan dipegang oleh segelintir orang.

Arief menilai, kondisi Indonesia saat ini lebih parah dari rezim orde lama Sukarno dan orde baru Soeharto.

“Bayangkan, di era Soeharto, di era rezim orde lama atau orde baru sekalipun itu tidak ada kekuatan yang terpusat di tangan-tangan tertentu,” ujarnya.

Trias politica bahkan disebut Arief, dalam negara demokrasi, mulai dari eksekutif, legislatif hingga yudikatif juga dikuasai segelintir orang.

Perpanjangan tangan kekuasaan juga ditanam untuk menguasai media massa hingga partai politik.

“Sekarang sistem ketatanegaraan dan sistem bernegara Indonesia coba bayangkan, dia mempunyai partai politik. Dia mempunyai tangan tangan di bidang legislatif, dia mempunyai tangan tangan di bidang eksekutif, sekaligus dia mempunyai tangan tangan di bidang yudikatif,” imbuhnya.

Seperti diketahui MK belakangan ini menjadi sorotan usai mengeluarkan putusan terkait syarat calon presiden dan wakil presiden. MK menambahkan ketentuan syarat capres-cawapres boleh dibawah usia 40 tahun asal pernah menjabat sebagai kepala daerah.

Putusan tersebut menuai banyak kritik lantaran penambahan norma aturan dalam UU seharusnya dilakukan oleh legislatif yakni DPR dan pemerintah. Putusan itu juga dikritik karena sarat kepentingan. Pasalnya, Ketua MK Anwar Usaman merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutus perkara tersebut.

Putusan itu dianggap untuk memuluskan anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk ikut berkontestasi di Pilpres, meskipun belum berusia 40 tahun.

Kini Gibran sudah resmi maju sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Mereka sudah selesai mendaftar sebagai pasangan capres-cawapres ke KPU, Rabu (25/10) pagi.

 

Artikel Terbaru

4 Anggota Ormas Dibebaskan Usai Diduga Sweeping dan Aniaya Warga di Solo

INNNEWS – Empat anggota organisasi masyarakat (ormas) yang diduga melakukan aksi sweeping dan menganiaya warga...

AS Siapkan Operasi Militer Gabungan di Kolombia

INNNEWS – Amerika Serikat (AS) tengah menyiapkan operasi militer gabungan di Kolombia. Menteri Pertahanan AS...

BMKG: Peringatan Dini Hujan dan Angin Kencang Berlaku Hari Ini

INNNEWS – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk hari ini,...

UNESCO: 2,4 Juta Anak Perempuan Afghanistan Dilarang Sekolah

INNNEWS – Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) menyatakan sebanyak 2,4 juta anak...

artikel yang mirip

4 Anggota Ormas Dibebaskan Usai Diduga Sweeping dan Aniaya Warga di Solo

INNNEWS – Empat anggota organisasi masyarakat (ormas) yang diduga melakukan aksi sweeping dan menganiaya warga...

AS Siapkan Operasi Militer Gabungan di Kolombia

INNNEWS – Amerika Serikat (AS) tengah menyiapkan operasi militer gabungan di Kolombia. Menteri Pertahanan AS...

BMKG: Peringatan Dini Hujan dan Angin Kencang Berlaku Hari Ini

INNNEWS – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk hari ini,...