611 total views
JAKARTA – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengaku heran lantaran baru kali ini seluruh hakim konstitusi dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Keheranannya itu disampaikan Jimly dalam rapat klarifikasi pelapor di Gedung II MK RI, Jakarta, Kamis, 26 Oktober 2023.
Sebelumnya Jimly menjelaskan bahwa MKMK berstatus badan ad hoc.
MKMK dibentuk buntut adanya laporan dari masyarakat soal dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi soal putusan syarat pencalonan capres dan cawapres yang memperbolehkan warga di bawah usia 40 tahun maju di pilpres.
“Semua hakim dilaporkan melanggar kode etik. Baru kali ini. Jadi saudara-saudara sekalian, terlepas dari saudara ini berasal dari mana, sekarang ini masyarakat politik terpecah lima, kubu sini, kubu sini, kubu tengah, dan kubu antara, pada marah semua. Jadi, kasus putusan terakhir ini menarik perhatian seluruh rakyat Indonesia,” ujar Jimly.
Menurutnya, perhatian publik pada kasus ini adalah hal yang bagus untuk pendidikan publik yang semestinya disyukuri.
Jimly lantas menyinggung soal akal sehat. Dikatakannya, saat ini akal sehat sudah dikalahkan oleh akal bulus dan akal fulus. Sehingga MKMK mesti dimanfaatkan untuk menghidupkan akal sehat tersebut.
Dia berharap para pelapor membawa semangat tersebut dalam perkara ini. Sebab laporan yang diajukan merupakan isu yang penting karena bertalian dengan jadwal pendaftaran capres.
Baca juga: Hakim Konstitusi Arief Berkabung Atas Prahara di MK: Indonesia Saat Ini Lebih Parah dari Orba
“Karena isu ini isu yang berat, isu serius dan sangat terkait dengan jadwal waktu pendaftaran capres dan jadwal waktu verifikasi oleh KPU dan penetapan final status dari pasangan capres, sedangkan di dalam materi laporan ada yang menuntut supaya putusan MK dibatalkan. Nah, nanti dulu soal benar tidaknya. Tapi ini menunjukkan ada kegawatan dari segi waktu,” ucap dia.
Sebagai informasi, laporan dugaan pelanggaran etik ini bertalian dengan putusan MK dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan itu menyatakan syarat usia minimal capres-cawapres 40 tahun. Namun, orang yang belum berusia 40 tahun bisa jadi capres-cawapres selama punya pengalaman pada jabatan yang dipilih melalui pemilu.
Sementara itu, MK dikritik karena dianggap memberikan ‘karpet merah’ kepada Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), maju di Pilpres 2024. MK juga disebut-sebut sebagai ‘Mahkamah Keluarga’.
Bagaimana tidak, Ketua MK Anwar Usman merupakan paman dari Gibran, adik ipar Jokowi.