HomeTrendingPenetapan Capres-Cawapres pada 13 November, KPU Beri Kesempatan Parpol Ganti Calon

Penetapan Capres-Cawapres pada 13 November, KPU Beri Kesempatan Parpol Ganti Calon

Published on

spot_img

 641 total views

INN NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bakal menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang sudah didaftarkan gabungan partai atau koalisi pada 13 November 2022.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.

Diketahui sudah ada 3 pasangan capres cawapres yang didaftarkan ke KPU belum lama ini. Mereka diantaranya pasangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo – Mahfud MD, hingga pasangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming.

Hasyim mengatakan, sepanjang tidak ada perubahan peraturan perundang-undangan atau kekuatan hukum, tiga calon yang sudah mendaftar akan ditetapkan menjadi capres dan cawapres.

“Intinya penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sebagai peserta Pemilu itu kan ditetapkan 13 November 2023. Jadi batas waktunya 13 November 2023,” kata Hasyim.

KPU kata Hasyim membuka kesempatan bagi gabungan parpol untuk mengganti bakal capres/cawapresnya sebelum 13 November.

KPU juga akan melakukan rapat pleno sebelum menetapkan capres/cawapres. Keputusan KPU itu juga akan langsung dituangkan dalam Surat Keputusan yang akan diterbitkan pada hari penetapan.

“Jadi batas waktunya 13 November 2023. Sepanjang tidak ada perubahan apa-apa (terkait syarat capres-cawapres), batasannya 13 November 2023,” ujarnya.

 

Artikel Terbaru

UU TNI Tak Hanya Ancam Demokrasi tapi Rugikan Pembangunan Daerah

JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. dengan tegas mengkritik Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang telah disahkan hari ini dalam Rapat Paripurna ke-15 masa persidangan tahun 2024-2025 DPR RI.

Rupiah Anjlok Mendekati Krisis 1998, Peringatan Dini untuk Pemerintah!

INN NEWS - Sepekan setelah perdagangan pasar modal sempat dihentikan akibat koreksi tajam, nilai tukar rupiah kembali terpuruk ke level terendah pasca-pandemi Covid-19.

UU TNI, Ketua MKMK: Cacat Legislasi, Baru Pernah Setertutup Ini

INN NEWS - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, mengkritik keras proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru saja disahkan. 

Danantara Masih Tetap Direspon Negatif oleh Pasar

INN NEWS - Danantara, sebagai Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, mendapat respons negatif dari pasar karena beberapa faktor yang saling berkaitan, berdasarkan sentimen dan analisis yang berkembang hingga saat ini, 26 Maret 2025. 

artikel yang mirip

UU TNI Tak Hanya Ancam Demokrasi tapi Rugikan Pembangunan Daerah

JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. dengan tegas mengkritik Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang telah disahkan hari ini dalam Rapat Paripurna ke-15 masa persidangan tahun 2024-2025 DPR RI.

Rupiah Anjlok Mendekati Krisis 1998, Peringatan Dini untuk Pemerintah!

INN NEWS - Sepekan setelah perdagangan pasar modal sempat dihentikan akibat koreksi tajam, nilai tukar rupiah kembali terpuruk ke level terendah pasca-pandemi Covid-19.

UU TNI, Ketua MKMK: Cacat Legislasi, Baru Pernah Setertutup Ini

INN NEWS - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, mengkritik keras proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru saja disahkan.