641 total views
INN NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bakal menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang sudah didaftarkan gabungan partai atau koalisi pada 13 November 2022.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.
Diketahui sudah ada 3 pasangan capres cawapres yang didaftarkan ke KPU belum lama ini. Mereka diantaranya pasangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo – Mahfud MD, hingga pasangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming.
Hasyim mengatakan, sepanjang tidak ada perubahan peraturan perundang-undangan atau kekuatan hukum, tiga calon yang sudah mendaftar akan ditetapkan menjadi capres dan cawapres.
“Intinya penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sebagai peserta Pemilu itu kan ditetapkan 13 November 2023. Jadi batas waktunya 13 November 2023,” kata Hasyim.
KPU kata Hasyim membuka kesempatan bagi gabungan parpol untuk mengganti bakal capres/cawapresnya sebelum 13 November.
KPU juga akan melakukan rapat pleno sebelum menetapkan capres/cawapres. Keputusan KPU itu juga akan langsung dituangkan dalam Surat Keputusan yang akan diterbitkan pada hari penetapan.
“Jadi batas waktunya 13 November 2023. Sepanjang tidak ada perubahan apa-apa (terkait syarat capres-cawapres), batasannya 13 November 2023,” ujarnya.