HomeTrendingPengusaha yang Tolak Pajak Hiburan 40-75 Persen Akan Disanksi Pemerintah

Pengusaha yang Tolak Pajak Hiburan 40-75 Persen Akan Disanksi Pemerintah

Published on

spot_img

 1,416 total views

INN NEWS – Pemerintah bakal memberi sanksi pada pengusaha yang menolak kenaikan Pajak Hiburan atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan sebesar 40-75 persen.

Hal tersebut ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta baru-baru ini.

Penegasan Airlangga itu merespons sikap dari Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) yang menolak mengikuti aturan kenaikan PBJT atas jasa hiburan sebesar 40-75 persen dan tetap mengikuti regulasi yang lama.

“Kalau semua perpajakan pasti ada sanksinya,” kata Airlangga.

Dia menjelaskan, ketentuan Pasal 101 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) diatur bahwa Kepala Daerah dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah. Sehingga pemerintah daerah (pemda) dapat memberikan insentif di bawah 70 persen atau di bawah 40 persen dengan pertimbangan investasi dan faktor lainnya.

“Jadi Insentif fiskal, kita akan memberikan ada yang nama nya pajak hiburan, sekali lagi saya jelaskan UU HKPD Pasal 101 itu diberikan kesempatan untuk pejabat daerah atas nama ke pejabatannya untuk memberikan insentif, jadi itu sudah diberikan dalam UU HKPD, jadi bisa memberikan insentif di bawah 70 persen, bahkan 40 persen atas nama investasi dan lain-lain,” tuturnya.

Baca juga: Bersiap Pemerintah Mau Naikan Pajak Sepeda Motor Berbahan Bensin

Tak hanya itu, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur DKI Jakarta dan Bupati/ Walikota.

SE itu sebagai acuan pemerintah daerah melaksanakan implementasi PBJT atas jasa hiburan.

Dengan ketentuan tersebut, pemda memiliki kewenangan untuk melakukan pengurangan tarif PBJT atas Jasa Hiburan sebesar 40-75 persen. Dengan kata lain, Kepala Daerah dapat mengurangi tarif PBJT hiburan sama dengan tarif sebelumnya.

Pemberian insentif fiskal dengan pengurangan tarif PBJT hiburan pun cukup ditetapkan dengan pelaksanaan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Pelaksanaan kewenangan Kepala Daerah lanjut Airlangga cukup mengacu kepada UU HKPD, PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024.

Artikel Terbaru

INDONESIA IN DENIAL 25 Tahun Berlalu, Kita Masih Sulit Membaca Realitas

Dua puluh lima tahun berlalu, krisis literasi Indonesia masih menjadi tantangan besar. Elwin Tobing mengulas bagaimana lemahnya budaya membaca dan berpikir kritis memengaruhi kemajuan bangsa, serta pentingnya transformasi literasi untuk masa depan Indonesia.

Antara Legalitas dan Legitimasi: Menguji Narasi Intervensi Kekuasaan melalui Fakta Hukum dan Etika Publik

Narasi mengenai intervensi kekuasaan dalam pemerintahan Joko Widodo selama ini kerap dipandang sebagai ekspresi...

Gelombang Protes dan Kerusuhan Melanda Eropa: Prancis Jadi Episentrum, Meluas ke Italia, Belgia, Portugal, dan Albania

Lisbon–Milan–Paris, 19 Oktober 2026 — Gelombang protes massal yang dipicu oleh kenaikan biaya hidup,...

IHSG Anjlok Lagi di Awal Pekan, BEI Pangkas Batas ARB Jadi 7 Persen Imbas Ancaman MSCI

Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali diguncang tekanan berat pada perdagangan Senin...

artikel yang mirip

INDONESIA IN DENIAL 25 Tahun Berlalu, Kita Masih Sulit Membaca Realitas

Dua puluh lima tahun berlalu, krisis literasi Indonesia masih menjadi tantangan besar. Elwin Tobing mengulas bagaimana lemahnya budaya membaca dan berpikir kritis memengaruhi kemajuan bangsa, serta pentingnya transformasi literasi untuk masa depan Indonesia.

Antara Legalitas dan Legitimasi: Menguji Narasi Intervensi Kekuasaan melalui Fakta Hukum dan Etika Publik

Narasi mengenai intervensi kekuasaan dalam pemerintahan Joko Widodo selama ini kerap dipandang sebagai ekspresi...

Gelombang Protes dan Kerusuhan Melanda Eropa: Prancis Jadi Episentrum, Meluas ke Italia, Belgia, Portugal, dan Albania

Lisbon–Milan–Paris, 19 Oktober 2026 — Gelombang protes massal yang dipicu oleh kenaikan biaya hidup,...