HomeHeadlineWaduh, Ketua KPU dkk Disanksi, Langgar Etik Loloskan Gibran Cawapres

Waduh, Ketua KPU dkk Disanksi, Langgar Etik Loloskan Gibran Cawapres

Published on

spot_img

 861 total views

INN NEWS – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan sejumlah anak buahnya melanggar kode etik akibat meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

Diketahui Ada 4 aduan kepada Ketua KPU dan komisioner lainnya. Empat perkara tersebut yakni:

  • Demas Brian Wicaksono (perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023);
  • Iman Munandar B. (perkara Nomor 136-PKEDKPP/XII/2023);
  • P.H. Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023); dan
  • Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

“Teradu [Ketua KPU RI] satu dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang di kantor DKPP, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (5/2).

Pengaduan itu membuat Hasyim dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir dari DKPP.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku ketua merangkap anggota KPU sejak putusan ini dibacakan,” tuturnya.

Tak hanya Hasyim, anggota KPU RI lainnya yakni August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik M. Afifuddin dan Parsadaan Harahap juga dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP.

Sebelumnya, menurut Sekretaris DKPP David Yama, para komisioner KPU tersebut diadukan karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada tanggal 25 Oktober 2023.

Menurut para pengadu, hal itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena para komisioner KPU itu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pendaftaran capres-cawapres setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Para komisioner KPU ini disebut membiarkan Gibran terus menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut padahal telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.

 

Artikel Terbaru

Wabah Ebola di DR Congo Jadi yang Paling Mematikan dalam Sejarah Negara Itu

INNNEWS – Wabah Ebola yang sedang berlangsung di Republik Demokratik Kongo (DR Congo) resmi menjadi...

Ledakan di Bar Resor Ski Swiss Tewaskan Puluhan Orang, Mayoritas Remaja

INNNEWS – Ledakan yang dipicu kebakaran hebat di sebuah bar di kawasan resor ski mewah...

Harga Emas Dunia Naik 0,9 Persen, Didorong Pelemahan Dolar AS

INNNEWS – Harga emas dunia kembali menguat pada perdagangan Senin (17/8/2026) waktu setempat, yang bertepatan...

Trump Perintahkan Pengurangan Latihan Militer AS-Korea Selatan, Sebut Hubungan Baik dengan Kim Jong Un

INNNEWS– Presiden Amerika Serikat Donald Trump menginstruksikan Pentagon untuk “secara substansial mengurangi” latihan militer...

artikel yang mirip

Wabah Ebola di DR Congo Jadi yang Paling Mematikan dalam Sejarah Negara Itu

INNNEWS – Wabah Ebola yang sedang berlangsung di Republik Demokratik Kongo (DR Congo) resmi menjadi...

Ledakan di Bar Resor Ski Swiss Tewaskan Puluhan Orang, Mayoritas Remaja

INNNEWS – Ledakan yang dipicu kebakaran hebat di sebuah bar di kawasan resor ski mewah...

Harga Emas Dunia Naik 0,9 Persen, Didorong Pelemahan Dolar AS

INNNEWS – Harga emas dunia kembali menguat pada perdagangan Senin (17/8/2026) waktu setempat, yang bertepatan...