HomeHeadlineWaduh, Ketua KPU dkk Disanksi, Langgar Etik Loloskan Gibran Cawapres

Waduh, Ketua KPU dkk Disanksi, Langgar Etik Loloskan Gibran Cawapres

Published on

spot_img

 880 total views

INN NEWS – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan sejumlah anak buahnya melanggar kode etik akibat meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

Diketahui Ada 4 aduan kepada Ketua KPU dan komisioner lainnya. Empat perkara tersebut yakni:

  • Demas Brian Wicaksono (perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023);
  • Iman Munandar B. (perkara Nomor 136-PKEDKPP/XII/2023);
  • P.H. Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023); dan
  • Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

“Teradu [Ketua KPU RI] satu dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang di kantor DKPP, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (5/2).

Pengaduan itu membuat Hasyim dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir dari DKPP.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku ketua merangkap anggota KPU sejak putusan ini dibacakan,” tuturnya.

Tak hanya Hasyim, anggota KPU RI lainnya yakni August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik M. Afifuddin dan Parsadaan Harahap juga dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP.

Sebelumnya, menurut Sekretaris DKPP David Yama, para komisioner KPU tersebut diadukan karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada tanggal 25 Oktober 2023.

Menurut para pengadu, hal itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena para komisioner KPU itu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pendaftaran capres-cawapres setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Para komisioner KPU ini disebut membiarkan Gibran terus menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut padahal telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.

 

Artikel Terbaru

BGN Coret 1.653 Sekolah dari Daftar Penerima MBG, Mayoritas Swasta Internasional

INNNEWS – Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan 1.653 satuan pendidikan dari daftar penerima manfaat program...

Presiden Trump Hadiri Upacara di Pentagon untuk Tandai 25 Tahun Tragedi 9/11

  INNNEWS – Presiden Amerika Serikat Donald Trump menghadiri upacara peringatan 25 tahun serangan 11 September...

Hari Radio Nasional Diperingati Hari Ini

  INNNEWS – Hari ini, Jumat 11 September 2026, Indonesia memperingati Hari Radio Nasional. Tanggal ini...

Upacara Peringatan 25 Tahun Serangan 11 September 2001 Berlangsung di World Trade Center, Pentagon, dan Shanksville

INNNEWS – Amerika Serikat memperingati 25 tahun serangan teroris 11 September 2001 pada Jumat,...

artikel yang mirip

BGN Coret 1.653 Sekolah dari Daftar Penerima MBG, Mayoritas Swasta Internasional

INNNEWS – Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan 1.653 satuan pendidikan dari daftar penerima manfaat program...

Presiden Trump Hadiri Upacara di Pentagon untuk Tandai 25 Tahun Tragedi 9/11

  INNNEWS – Presiden Amerika Serikat Donald Trump menghadiri upacara peringatan 25 tahun serangan 11 September...

Hari Radio Nasional Diperingati Hari Ini

  INNNEWS – Hari ini, Jumat 11 September 2026, Indonesia memperingati Hari Radio Nasional. Tanggal ini...