204 total views
INN NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengungjapkan delapan kelompok masyarakat yang paling banyak terjerat utang pinjaman online (pinjol ilegal.
42% datang dari kalangan guru, disusul 21% korban PHK, dan 17% dari kalangan ibu rumah tangga. Di posisi berikutnya adalah karyawan 9%, 4% pedagang, dan 3% pelajar.
Kemudian dikuti tukang pangkas rambut dan ojek online masing-masing 2% dan 1%.
“Faktor utamanya adalah rendahnya literasi keuangan demi memenuhi kebutuhan gaya hidup. Biasanya dipilih karena ada kemudahan, pinjol ilegal itu biasanya cepat [cairnya],karena tidak diteliti profil risiko nya [si peminjam],” ujar Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan OJK Halimatus Sa’diyah.
Lanjutnya, apabila terjerat pinjol illegal, maka penting untuk segera lunasi utang. Selanjutnya, jangan gali lubang tutup lubang alias hindari upaya mencari pinjaman baru untuk melunasi utang yang lama
Tak hanya itu, dia menyebut pinjol illegal dalam dilaporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI) dan kepolisian.
Saat ini, OJK terus mengimbau masyarakat untuk memperhatikan 2L, yaitu Legal dan Logis.
Legal maksudnya cek legalitas/perizinan perusahaan maupun produk yang ditawarkan. Sementara logis artinya memahami rasionalitas imbal hasil/keuntungan yang ditawarkan.
“Suku bunga pinjol yang legal itu dan efektif per 1 Januari adalah 0,3% per hari untuk pinjaman konsumtif dan 0,1% per hari untuk pinjaman produktif. Per hari ya bukan per tahun,” tutupnya.