HomeHeadlineMA Ubah Syarat Usia Pilgub, Kaesang Bisa Calonkan Diri Meski Belum Cukup...

MA Ubah Syarat Usia Pilgub, Kaesang Bisa Calonkan Diri Meski Belum Cukup Umur

Published on

spot_img

 882 total views

JAKARTA – Mahkamah Agung mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon kepala daerah yang diajukan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana terkait usia pencalonan pemilihan gubernur (Pilgub).

Kini seseorang boleh maju menjadi calon kepala daerah (tingkat provinsi) walau belum berusia 30 tahun.

Tertuang dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diketok pada Rabu, 29 Mei 2024

Adapun yang mengadili adalah ketua majelis hakim yakni Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

MA juga terhitung cepat dalam memutus perkara ini, yakni 3 hari.

Dari putusan ini, anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep yang juga Ketua Umum PSI bisa melenggang ke Pilkada tingkat Provinsi.

Bila merujuk pada aturan awal sebelum putusan MA, calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat ditetapkan sebagai pasangan calon.

Berdasarkan jadwal Pilkada yang rilis KPU, Pendaftaran Pasangan Calon dilakukan mulai Selasa, 27 Agustus 2024 sampai Kamis, 29 Agustus 2024. Lalu, Penetapan Pasangan Calon mulai Selasa, 22 September 2024 sampai Sabtu, 22 September 2024.

Sementara Kaesang lahir di Solo, 25 Desember 1994. Artinya, saat penetapan calon kepala daerah, usia Kaesang masih 29 tahun, belum memenuhi syarat.

Sebelumnya ramai diisukan Kaesang akan maju menjadi Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Putra dari Presiden Jokowi tersebut disebut berpasangan dengan ponakan Prabowo Subianto , Budisatrio Djiwandono dalam Pilkada 2024. Budi sendiri merupakan kader dari Partai Gerindra.

 

Artikel Terbaru

KPK Tetapkan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Penetapan ini dikonfirmasi oleh pejabat KPK pada Jumat, 9 Januari 2026.

Pelatihan Mencegah Bullying Sejak Dini di SD Kanisius Yogyakarta

    JUDUL PELATIHAN Pelatihan Mencegah Bullying Sejak Dini di SD Kanisius Yogyakarta   RINGKASAN Pelatihan pencegahan bullying sejak dini...

VENEZUELA: SUATU PERINGATAN : Ketika Negara Dipersonalisasi, Kekuasaan Dipusatkan, dan Institusi Dilumpuhkan

Dalam epilog buku saya Indonesian Dream: Revitalisasi & Realisasi Pancasila sebagai Cita-Cita Bangsa (Kompas, 2018), saya membuka dengan kisah Venezuela. Judulnya singkat: “Indonesia 2030.” Venezuela saya jadikan cermin—sekaligus peringatan.

Pelajaran Mahal dari Venezuela: Otoritarianisme ala Maduro

INNNEWS-Apa yang terjadi di Venezuela pada awal 2026 bukanlah peristiwa yang jatuh dari langit....

artikel yang mirip

KPK Tetapkan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Penetapan ini dikonfirmasi oleh pejabat KPK pada Jumat, 9 Januari 2026.

Pelatihan Mencegah Bullying Sejak Dini di SD Kanisius Yogyakarta

    JUDUL PELATIHAN Pelatihan Mencegah Bullying Sejak Dini di SD Kanisius Yogyakarta   RINGKASAN Pelatihan pencegahan bullying sejak dini...

VENEZUELA: SUATU PERINGATAN : Ketika Negara Dipersonalisasi, Kekuasaan Dipusatkan, dan Institusi Dilumpuhkan

Dalam epilog buku saya Indonesian Dream: Revitalisasi & Realisasi Pancasila sebagai Cita-Cita Bangsa (Kompas, 2018), saya membuka dengan kisah Venezuela. Judulnya singkat: “Indonesia 2030.” Venezuela saya jadikan cermin—sekaligus peringatan.