327 total views
JAKARTA – Mahkamah Agung mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon kepala daerah yang diajukan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana terkait usia pencalonan pemilihan gubernur (Pilgub).
Kini seseorang boleh maju menjadi calon kepala daerah (tingkat provinsi) walau belum berusia 30 tahun.
Tertuang dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diketok pada Rabu, 29 Mei 2024
Adapun yang mengadili adalah ketua majelis hakim yakni Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.
MA juga terhitung cepat dalam memutus perkara ini, yakni 3 hari.
Dari putusan ini, anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep yang juga Ketua Umum PSI bisa melenggang ke Pilkada tingkat Provinsi.
Bila merujuk pada aturan awal sebelum putusan MA, calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat ditetapkan sebagai pasangan calon.
Berdasarkan jadwal Pilkada yang rilis KPU, Pendaftaran Pasangan Calon dilakukan mulai Selasa, 27 Agustus 2024 sampai Kamis, 29 Agustus 2024. Lalu, Penetapan Pasangan Calon mulai Selasa, 22 September 2024 sampai Sabtu, 22 September 2024.
Sementara Kaesang lahir di Solo, 25 Desember 1994. Artinya, saat penetapan calon kepala daerah, usia Kaesang masih 29 tahun, belum memenuhi syarat.
Sebelumnya ramai diisukan Kaesang akan maju menjadi Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Putra dari Presiden Jokowi tersebut disebut berpasangan dengan ponakan Prabowo Subianto , Budisatrio Djiwandono dalam Pilkada 2024. Budi sendiri merupakan kader dari Partai Gerindra.