HomeHeadline80 Ribu Anak Indonesia Terjerat Judi Online, Pemerintah Jangan Diam!

80 Ribu Anak Indonesia Terjerat Judi Online, Pemerintah Jangan Diam!

Published on

spot_img

 1,365 total views

JAKARTA – Sebanyak 80 ribu anak Indonesia tercatat bermain judi online.

Diketahui sedikitnya dua persen dari total pemain judi online di Indonesia ternyata dari kalangan usia di bawah 10 tahun, seperti diungkapkan Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang juga Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.

Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta yang juga aktivis perlindungan anak Fahira Idris mengatakan, catatan ini merupakan alarm bahaya bahwa penetrasi judi online di Indonesia sudah sangat luar biasa dan berbahaya.

Sehingga menurutnya, pemberantasan judi online saat ini dan ke depan harus jadi prioritas negara. Semua sumberdaya harus dikerahkan agar judi online benar-benar sulit diakses masyarakat atau sangat baik jika benar-benar diberantas tuntas demi melindungi generasi masa depan bangsa.

“Jumlah 80 ribu anak yang terpapar judi online itu angka yang sangat besar dan harus menjadi concern negara,” ucap Fahira kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (20/6).

“Perlindungan anak dari judi online memerlukan pendekatan multidimensional yang mencakup edukasi, regulasi, teknologi, kerja sama lintas sektor, dan dukungan psikologis. Untuk yang terakhir (psikologis) anak-anak yang sudah telanjur terjerat judi online memerlukan layanan konseling untuk membantu mereka pulih dari kecanduan. Pusat konseling dan dukungan psikologis harus tersedia dan mudah diakses,” lanjutnya.

Bagi Fahira, anak yang terpapar dan kecanduan judi online adalah korban dari lemahnya sistem yang melindungi mereka.

Oleh karena itu, selain memberikan konseling, langkah penting lain yang bisa ditempuh untuk melindungi anak dari judi online adalah penguatan kebijakan dan regulasi terutama memblokir dan menindak platform apa pun yang masih menampilkan iklan judi online.

Negara juga harus menguatkan edukasi dan kesadaran, salah satunya menghadirkan program pendidikan mengenai bahaya judi online sejak dini di sekolah.

“Kurikulum harus mencakup pendidikan tentang literasi digital, etika online, dan bahaya judi online,” katanya.

“Orang tua dan guru perlu juga perlu diberdayakan dengan informasi dan alat untuk mengidentifikasi tanda-tanda kecanduan judi online pada anak dan cara mencegahnya. Workshop dan seminar reguler perlu dimasifkan agar dapat membantu meningkatkan kesadaran dan keterampilan orang tua dan guru,” tambah Fahira.

Pendekatan teknologi untuk melindungi anak juga bisa sangat efektif jika pengadaannya didukung oleh negara.

Artikel Terbaru

Ketika Kuala Lumpur “Hilang”: Panggilan Keras kepada Jakarta!

INNNEWS - Pada 9 Oktober 2026, Kuala Lumpur seolah lenyap di balik kabut tebal....

Kabut Asap Lintas Batas dari Karhutla Indonesia Menyelimuti Malaysia dan Singapura, Sekolah di Johor Ditutup

INNNEWS — Kabut asap tebal akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kembali...

Menang Politik, Kalah Yuridis: Mengapa Langkah Denny Indrayana dkk Belum Berakhir?

INNNEWS - Putusan Mahkamah Konstitusi telah menutup jalur yuridis yang ditempuh Denny Indrayana dan...

Paguyuban Warga RW13 Solo Tolak Sterilisasi Lahan Parkir di Area Jalan Masjid Sheikh Zayed

INNNEWS – Paguyuban Warga RW13 Solo menggelar aksi penolakan sterilisasi lahan parkir di area...

artikel yang mirip

Ketika Kuala Lumpur “Hilang”: Panggilan Keras kepada Jakarta!

INNNEWS - Pada 9 Oktober 2026, Kuala Lumpur seolah lenyap di balik kabut tebal....

Kabut Asap Lintas Batas dari Karhutla Indonesia Menyelimuti Malaysia dan Singapura, Sekolah di Johor Ditutup

INNNEWS — Kabut asap tebal akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kembali...

Menang Politik, Kalah Yuridis: Mengapa Langkah Denny Indrayana dkk Belum Berakhir?

INNNEWS - Putusan Mahkamah Konstitusi telah menutup jalur yuridis yang ditempuh Denny Indrayana dan...