341 total views
JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk kepesertaan pegawai swasta tetap berlanjut, meski program tersebut telah mendapat penolakan dari pengusaha hingga buruh.
Sebagai informasi, baik pengusaha dan pekerja telah menolak program Tapera karena dianggap membebankan pekerja yang akan memotong 2,5 persen dari gajinya. Sementara, pengusaha juga dibebankan membayar iuran 0,5 persen untuk setiap pegawai yang ikut dalam program tersebut.
Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Zainal Fatah di Kementerian PUPR, Jakarta, diterima INN, Senin (1/7/2024).
Dijelaskannya, program Tapera yang menyasar pegawai swasta akan berlaku efektif pada 2027 mendatang.
Ini bertujuan untuk meningkatkan kemudahan pembiayaan perumahan bagi masyarakat untuk menekan backlog.
“Kan menurut peraturannya tahun 2027 (berlaku efektif). Ya kalau undang-undangnya enggak dicabut kan kalau nggak dilakukan salah kita. Legal formalnya kan begitu,” ujar Zainal.
Ditegaskannya, meski ada penolakan dari kalangan pekerja, pemerintah terus memberikan sosialisasi baik untuk perusahaan maupun pekerja yang akan dibebankan untuk membayar iuran Tapera.
“Tapi yang jelas, pemerintah berusaha terus memberi penjelasan untuk apa sih, kenapa itu dilakukan, dan itu sebetulnya sudah sangat clear dulu di kantor KSP (Kantor Staf Presiden),” tuturnya.
“Ini kita harus lakukan sosialisasi. Karena ini kan perubahan besar. Tapi kalau bagi ASN, PNS sudah biasa dulu ada Bapertarum. Cuma kan waktu bapertarum kita (Pemerintah)biasa yang potong,” ucapnya.