HomeTrendingKetua KPU Dipecat Akibat Berbuat Asusila ke Anak Buah

Ketua KPU Dipecat Akibat Berbuat Asusila ke Anak Buah

Published on

spot_img

 752 total views

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua Komsi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari yang telah melakukan sejumlah pelanggaran etik beruntun.

Kali ini tak main-main DKPP memecat Hasyim akibat tindak asusila kepada anak buahnya sendiri

Sebelumnya wanita berinisial CAT yang merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda melaporkan tindakan Hasyim yang kemudian diproses DKPP.

Putusan pemecatan Hasyim dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).

Heddy mengatakan Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” ujar Heddy saat membacakan putusan.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,”vimbuh Heddy.

Poin tiga putusan, Presiden Jokowi diminta melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.

“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” demikian poin keempat putusan.

DKPP dalam putusannya menyatakan ada hubungan seks antara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dengan seorang Anggota PPLN Den Haag inisial CAT.

DKPP mengatakan hubungan badan dilakukan secara paksa di kamar hotel tempat Hasyim menginap pada 3 Oktober 2024. Saat itu, Hasyim berada di Den Haag berkaitan dengan kepemiluan.

Kemudian, Hasyim menghubungi CAT dan memintanya datang ke kamar hotelnya. Di sana, Hasyim disebut merayu dan memaksa hingga akhirnya terjadi hubungan badan.

“Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebutDKPP menilai telah terjadi hubungan badan antarateradu dan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20 dan P21,” kata anggota anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo. DKPP tidak menjelaskan detail bukti-bukti tersebut.

Artikel Terbaru

Demo Berjilid di Indonesia Jadi Sorotan Media Korea, Warganet Keluhkan Liputan Lokal yang “Dibungkam”

INNNEWS– Sebuah video laporan media Korea Selatan yang membahas gelombang demonstrasi di Indonesia viral...

Kebakaran Hutan Besar di Prancis dan Spanyol Paksa Lebih dari 300.000 Orang Mengungsi

INNNEWS – Kebakaran hutan yang dahsyat terus melanda wilayah barat daya Prancis dan beberapa...

Misteri Ijazah Jokowi Kembali Menguap, Ada yang Sengaja Biarkan Terus Dibicarakan?

INNNEWS – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan eksepsi Dokter Tifauzia Tyassuma alias Dokter...

Piala Dunia 2026 Pecahkan Rekor Gila: 6,25 Juta Penonton di Stadion & 5 Miliar Orang Saksikan di Layar!

INNNEWS – Piala Dunia FIFA 2026 bukan sekadar turnamen sepak bola biasa. Ajang yang digelar...

artikel yang mirip

Demo Berjilid di Indonesia Jadi Sorotan Media Korea, Warganet Keluhkan Liputan Lokal yang “Dibungkam”

INNNEWS– Sebuah video laporan media Korea Selatan yang membahas gelombang demonstrasi di Indonesia viral...

Kebakaran Hutan Besar di Prancis dan Spanyol Paksa Lebih dari 300.000 Orang Mengungsi

INNNEWS – Kebakaran hutan yang dahsyat terus melanda wilayah barat daya Prancis dan beberapa...

Misteri Ijazah Jokowi Kembali Menguap, Ada yang Sengaja Biarkan Terus Dibicarakan?

INNNEWS – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan eksepsi Dokter Tifauzia Tyassuma alias Dokter...