HomeTrendingPemerintah Bolehkan Aborsi untuk Korban Pemerkosaan

Pemerintah Bolehkan Aborsi untuk Korban Pemerkosaan

Published on

spot_img

 993 total views

JAKARTA – Pemerintah resmi mengizinkan perempuan korban pemerkosaan untuk melakukan tindakan aborsi.

Kebijakan ini tercantum pada Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024.

Dalam pasal 116, kebijakan ini menjelaskan bahwa setiap orang dilarang aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan.

“Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana,” demikian isi Pasal 116 PP Kesehatan, seperti dikutip pada Kamis (1/8/2024).

Menurut Pasal 118, kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 harus dibuktikan dengan:

  • Surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan; dan
  • keterangan penyidik mengenai adanya dugaan perkosaan dan/atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Kemudian pada Pasal 120 ayat (1) dipaparkan, pelayanan aborsi diberikan oleh tim pertimbangan dan dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan.

 

Artikel Terbaru

22Mobil Damkar Dikerahkan Padamkan Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren

INNNEWS – Kebakaran terjadi di sebuah apartemen di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, sehingga memicu...

Keraton Surakarta Sebut Perlu Dukungan untuk Melestarikan Kebudayaan Jawa

INNNEWS-Keraton Surakarta Hadiningrat menegaskan pentingnya dukungan dari berbagai pihak guna menjaga dan melestarikan kebudayaan...

Ratusan Siswa di Klaten Diduga Keracunan MBG, Sejumlah Korban Dirawat di Puskesmas Majegan

INNNEWS-Klaten – Ratusan siswa dan guru di Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, diduga...

Mimbar Agama Disuruh ‘Tenang’? Publik Curiga Ada Upaya Membungkam Suara Kritis!

INNEWS - Sebuah surat resmi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur memicu...

artikel yang mirip

22Mobil Damkar Dikerahkan Padamkan Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren

INNNEWS – Kebakaran terjadi di sebuah apartemen di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, sehingga memicu...

Keraton Surakarta Sebut Perlu Dukungan untuk Melestarikan Kebudayaan Jawa

INNNEWS-Keraton Surakarta Hadiningrat menegaskan pentingnya dukungan dari berbagai pihak guna menjaga dan melestarikan kebudayaan...

Ratusan Siswa di Klaten Diduga Keracunan MBG, Sejumlah Korban Dirawat di Puskesmas Majegan

INNNEWS-Klaten – Ratusan siswa dan guru di Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, diduga...