575 total views
JAKARTA – Pemerintah resmi mengizinkan perempuan korban pemerkosaan untuk melakukan tindakan aborsi.
Kebijakan ini tercantum pada Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024.
Dalam pasal 116, kebijakan ini menjelaskan bahwa setiap orang dilarang aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan.
“Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana,” demikian isi Pasal 116 PP Kesehatan, seperti dikutip pada Kamis (1/8/2024).
Menurut Pasal 118, kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 harus dibuktikan dengan:
- Surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan; dan
- keterangan penyidik mengenai adanya dugaan perkosaan dan/atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.
Kemudian pada Pasal 120 ayat (1) dipaparkan, pelayanan aborsi diberikan oleh tim pertimbangan dan dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan.