HomeTrendingPutusan MA Soal Aturan Usia Kepala Daerah Digugat ke MK dengan Judul...

Putusan MA Soal Aturan Usia Kepala Daerah Digugat ke MK dengan Judul ‘Kaesang Dilarang Gubernur’

Published on

spot_img

 914 total views

SOLO – Aufaa Luqmana REA yang diketahui warga Solo, Jawa Tengah mengunggat Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada yang mengatur batas usia para calon kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Demikian bunyi pasal 7 ayat (2):

Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

Adapun UU Pilkada itu tafsirannya berubah setelah adanya putusan Mahkamah Agung, di mana MA membolehkan seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

“Bahwa permohonan a quo tidak bisa dilepaskan dengan putusan Mahkamah Agung atas penentuan usia dalah saat pelantikan yang mana menurut pemohon apa yang diputusan Mahkamah Agung adalah keliru dikarekan yang berwenang memaknai perkara tersebut adalah Mahkamah Konstitusi,” demikian bunyi Sebagian pokok permohonan uji materi sebagaimana dikutip pada Senin (5/8/2024).

Dia juga menyebut Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada sebagaimana yang ditafsirkan MA tersebut tidak memberikan kepastian hukum. Alasannya, tidak menentukan titik perhitungan pada tahapan mana syarat usia paling rendah 30 tahun untuk Cagub atau cawagub dan Bupati dan Wakilnya atau Walikota, padahal banyak tahapan pemilihan yang harus dilalui.

“Bahwa aturan yang tidak memberikan kepastian hukum dimanfaatkan oleh beberapa orang untuk mendukung calon gubernur yang sebenarnya belum memenuhi persyaratan Pilkada Gubernur Tahun 2024,” demikian seperti dikutip.

Usai putusan MA, ramai itu dikaitkan dengan memuluskan Ketua Umum PSI yang juga Putra Presiden Joko Widodo Kaesang Pangarep maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur.

Karena itu dalam petitumnya, Aufaa meminta agar MK mengabulkan permohonannya, dan untuk batas usia terhitung pada saat pelaksanaan pemungutan suara pasangan calon

“Menetapkan bahwa proses pemilihan kepala daerah harus berjalan demokratis dan kompetisi yang sehat, sehingga menghasilkan calon pasangan pemimpin yang kredibel dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan,” demikian seperti dikutip.

Yang menarik, judul uji materi ini adalah ‘Kaesang Dilarang Jadi Gubernur’, di mana didaftarkan pada 23 Juli 2024.

Artikel Terbaru

Blunder Komunikasi Purbaya: Sikap Tak Elok Menteri Keuangan Perburuk Sentimen Pasar

INNNEWS - Baru-baru ini, sikap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat kerja dengan...

PM Keir Starmer Mundur dari Jabatan, Andy Burnham Jadi Calon Kuat Pengganti

INNNEWS — Perdana Menteri Inggris Keir Starmer mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Perdana Menteri dan...

Di Balik Meledaknya Trend Bisnis Padel: Ledakan Pasca-Pemilu 2024 di Tengah Gejolak Ekonomi

INNNEWS - Padel, olahraga raket yang menggabungkan tenis dan squash, tiba-tiba meledak di Indonesia...

Mahasiswa Trisakti Terus Berdemo di Depan DPR hingga Menjelang Petang, Gaungkan Tritura Kembali

INNNEWS – Ratusan mahasiswa Universitas Trisakti bersama elemen lain seperti Universitas Esa Unggul terus menggelar...

artikel yang mirip

Blunder Komunikasi Purbaya: Sikap Tak Elok Menteri Keuangan Perburuk Sentimen Pasar

INNNEWS - Baru-baru ini, sikap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat kerja dengan...

PM Keir Starmer Mundur dari Jabatan, Andy Burnham Jadi Calon Kuat Pengganti

INNNEWS — Perdana Menteri Inggris Keir Starmer mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Perdana Menteri dan...

Di Balik Meledaknya Trend Bisnis Padel: Ledakan Pasca-Pemilu 2024 di Tengah Gejolak Ekonomi

INNNEWS - Padel, olahraga raket yang menggabungkan tenis dan squash, tiba-tiba meledak di Indonesia...