251 total views
SOLO – Aufaa Luqmana REA yang diketahui warga Solo, Jawa Tengah mengunggat Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada yang mengatur batas usia para calon kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Demikian bunyi pasal 7 ayat (2):
Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
Adapun UU Pilkada itu tafsirannya berubah setelah adanya putusan Mahkamah Agung, di mana MA membolehkan seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.
“Bahwa permohonan a quo tidak bisa dilepaskan dengan putusan Mahkamah Agung atas penentuan usia dalah saat pelantikan yang mana menurut pemohon apa yang diputusan Mahkamah Agung adalah keliru dikarekan yang berwenang memaknai perkara tersebut adalah Mahkamah Konstitusi,” demikian bunyi Sebagian pokok permohonan uji materi sebagaimana dikutip pada Senin (5/8/2024).
Dia juga menyebut Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada sebagaimana yang ditafsirkan MA tersebut tidak memberikan kepastian hukum. Alasannya, tidak menentukan titik perhitungan pada tahapan mana syarat usia paling rendah 30 tahun untuk Cagub atau cawagub dan Bupati dan Wakilnya atau Walikota, padahal banyak tahapan pemilihan yang harus dilalui.
“Bahwa aturan yang tidak memberikan kepastian hukum dimanfaatkan oleh beberapa orang untuk mendukung calon gubernur yang sebenarnya belum memenuhi persyaratan Pilkada Gubernur Tahun 2024,” demikian seperti dikutip.
Usai putusan MA, ramai itu dikaitkan dengan memuluskan Ketua Umum PSI yang juga Putra Presiden Joko Widodo Kaesang Pangarep maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur.
Karena itu dalam petitumnya, Aufaa meminta agar MK mengabulkan permohonannya, dan untuk batas usia terhitung pada saat pelaksanaan pemungutan suara pasangan calon
“Menetapkan bahwa proses pemilihan kepala daerah harus berjalan demokratis dan kompetisi yang sehat, sehingga menghasilkan calon pasangan pemimpin yang kredibel dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan,” demikian seperti dikutip.
Yang menarik, judul uji materi ini adalah ‘Kaesang Dilarang Jadi Gubernur’, di mana didaftarkan pada 23 Juli 2024.