HomeTrendingMasyarakat, Jangan Beli Kaos Rp60 Ribu Dapat 3, Rugikan Negara Tau 

Masyarakat, Jangan Beli Kaos Rp60 Ribu Dapat 3, Rugikan Negara Tau 

Published on

spot_img

 449 total views

INN NEWS – Pedagang pakaian diminta untuk tidak menjajakan barang impor ilegal.

Permintaan itu disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan sebab membuat negara rugi, Selasa (6/8/2024).

Hal demikian menyusul penindakan yang dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal. Tercatat sudah dua kali penindakan dengan nilai masing-masing Rp 40 miliar dan Rp 46,18 miliar.

Atas penindakan tersebut, Mendag Zulkifli meminta masyarakat tak membeli produk-produk ilegal di pasaran. Meski katanya toko ritel bukan jadi sasaran penindakan satgas.

“Tapi ya tentu juga peran masyarakat, para tokoh-tokoh. Sebenarnya sasaran kita bukan ritel, bukan, tapi kami mengajak masyarakat ritel ayo lah kita belanja barang yang legal gitu,” kata Mendag.

Dia meminta masyarakat tidak membeli barang dengan harga murah.

Contohnya 3 buah pakaian seharga Rp 60 ribu. Menurutnya, itu mengindikasikan barang yang dijual merupakan barang impor ilegal. Sehingga tidak ada sumbangan yang disetorkan ke negara. Baik dalam bentuk pajak maupun bea masuk atas produk impor.

“Contoh, misalnya bapak ibu di pasar beli kaos dari luar negeri Rp 60 ribu (dapat) 3, nah itu pasti gak bener. Karena tips kaos masuk itu Rp 60 ribu, bea-nya masuk ke negara, Rp 60 ribu bea masuk dipastikan satu kaos Rp 60 ribu,” paparnya.

“Jadi kalau kita beli baju kaos 50 ribu di mal ya dari luar, jangan bangga dong itu pasti masuknya gak benar. Apa yang diberikan ke negata kan gak ada pemasukan. Harusnya 60 ribu masuk ke negara, enggak ada,” sambung Mendag Zulkifli Hasan.

Dia juga meminta pedagang tidak menjual barang ilegal di toko-tokonya. Pasalnya, hal itu bisa berdampak buruk pada industri lokal dalam negeri.

“Itu contoh ini kita menghimbau jadi masyarakat juga ritel juga harus mulai sadar menyadari pentingnya memperjualbelikan membeli barang-barang yang legal. Kalau itu kan dampaknya ke negara dapat pajak, pajak bisa bangun jalan, bisa membantu masyarakat dan lain-lain dan industri bisa terjaga,” pungkasnya.

 

 

 

Artikel Terbaru

UU TNI Tak Hanya Ancam Demokrasi tapi Rugikan Pembangunan Daerah

JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. dengan tegas mengkritik Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang telah disahkan hari ini dalam Rapat Paripurna ke-15 masa persidangan tahun 2024-2025 DPR RI.

Rupiah Anjlok Mendekati Krisis 1998, Peringatan Dini untuk Pemerintah!

INN NEWS - Sepekan setelah perdagangan pasar modal sempat dihentikan akibat koreksi tajam, nilai tukar rupiah kembali terpuruk ke level terendah pasca-pandemi Covid-19.

UU TNI, Ketua MKMK: Cacat Legislasi, Baru Pernah Setertutup Ini

INN NEWS - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, mengkritik keras proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru saja disahkan. 

Danantara Masih Tetap Direspon Negatif oleh Pasar

INN NEWS - Danantara, sebagai Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, mendapat respons negatif dari pasar karena beberapa faktor yang saling berkaitan, berdasarkan sentimen dan analisis yang berkembang hingga saat ini, 26 Maret 2025. 

artikel yang mirip

UU TNI Tak Hanya Ancam Demokrasi tapi Rugikan Pembangunan Daerah

JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. dengan tegas mengkritik Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang telah disahkan hari ini dalam Rapat Paripurna ke-15 masa persidangan tahun 2024-2025 DPR RI.

Rupiah Anjlok Mendekati Krisis 1998, Peringatan Dini untuk Pemerintah!

INN NEWS - Sepekan setelah perdagangan pasar modal sempat dihentikan akibat koreksi tajam, nilai tukar rupiah kembali terpuruk ke level terendah pasca-pandemi Covid-19.

UU TNI, Ketua MKMK: Cacat Legislasi, Baru Pernah Setertutup Ini

INN NEWS - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, mengkritik keras proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru saja disahkan.