267 total views
INN NEWS – Pedagang pakaian diminta untuk tidak menjajakan barang impor ilegal.
Permintaan itu disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan sebab membuat negara rugi, Selasa (6/8/2024).
Hal demikian menyusul penindakan yang dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal. Tercatat sudah dua kali penindakan dengan nilai masing-masing Rp 40 miliar dan Rp 46,18 miliar.
Atas penindakan tersebut, Mendag Zulkifli meminta masyarakat tak membeli produk-produk ilegal di pasaran. Meski katanya toko ritel bukan jadi sasaran penindakan satgas.
“Tapi ya tentu juga peran masyarakat, para tokoh-tokoh. Sebenarnya sasaran kita bukan ritel, bukan, tapi kami mengajak masyarakat ritel ayo lah kita belanja barang yang legal gitu,” kata Mendag.
Dia meminta masyarakat tidak membeli barang dengan harga murah.
Contohnya 3 buah pakaian seharga Rp 60 ribu. Menurutnya, itu mengindikasikan barang yang dijual merupakan barang impor ilegal. Sehingga tidak ada sumbangan yang disetorkan ke negara. Baik dalam bentuk pajak maupun bea masuk atas produk impor.
“Contoh, misalnya bapak ibu di pasar beli kaos dari luar negeri Rp 60 ribu (dapat) 3, nah itu pasti gak bener. Karena tips kaos masuk itu Rp 60 ribu, bea-nya masuk ke negara, Rp 60 ribu bea masuk dipastikan satu kaos Rp 60 ribu,” paparnya.
“Jadi kalau kita beli baju kaos 50 ribu di mal ya dari luar, jangan bangga dong itu pasti masuknya gak benar. Apa yang diberikan ke negata kan gak ada pemasukan. Harusnya 60 ribu masuk ke negara, enggak ada,” sambung Mendag Zulkifli Hasan.
Dia juga meminta pedagang tidak menjual barang ilegal di toko-tokonya. Pasalnya, hal itu bisa berdampak buruk pada industri lokal dalam negeri.
“Itu contoh ini kita menghimbau jadi masyarakat juga ritel juga harus mulai sadar menyadari pentingnya memperjualbelikan membeli barang-barang yang legal. Kalau itu kan dampaknya ke negara dapat pajak, pajak bisa bangun jalan, bisa membantu masyarakat dan lain-lain dan industri bisa terjaga,” pungkasnya.