557 total views
BANGKOK, INN INTERNASIONAL – Mahkamah Konstitusi Thailand mencopot Perdana Menteri Srettha Thavisin, Rabu (14/8/2024) akibat melakukan pelanggaran etik serius.
Srettha dinyatakan melanggar etika lantaram mengangkat seseorang yang pernah dipenjara, 16 tahun silam, sebagai menteri dalam kabinetnya.
Mengutip keputusan Mahkamah Konstitusi Thailand dari harian Bangkok Post, seluruh menteri anggota kabinet Srettha juga harus lengser.
Namun, para menteri itu tetap akan menjalankan tugas dalam kapasitas penjabat sementara (caretaker).
Puteri mantan PM Thaksin Shinawatra, Paetongtarn Shinawatra, disebut-sebut berpeluang menjadi PM baru Thailand.