299 total views
INN STYLE – Generasi Z atau GenZ kini mudah depresi terutama saat berada di lingkungan pekerjaan yang keras.
Dimana status tingkat depresi tertinggi berdasarkan status pekerjaannya, pegawai swasta menempati posisi kelima atau keenam dengan angka prevalensi berada di 14.
Padahal jika melihat dari jam kerja yang ada di Indonesia, negara kita menempati jam kerja terpendek kedua di Asia Tenggara.
Berdasarkan data International Labour Organization (ILO), jam kerja Indonesia termasuk dalam terpendek di wilayah Asia Tenggara. Rata-rata jam kerja di Indonesia mencapai 40 jam kerja per minggu.
Sedangkan di Singapura misalnya, rata-rata jam kerja mencapai 42.6 jam per minggu, Malaysia 44.7 jam per minggu, dan Brunei Darussalam bahkan menembus 46 jam per minggu.
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, jam kerja di Indonesia diatur sebagai berikut:
1. Jam kerja normal: Maksimal 7 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu, atau 8 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu.
2. Lembur: Jam kerja lembur diperbolehkan maksimal 3 jam per hari dan 14 jam per minggu, dengan syarat-syarat tertentu dan kompensasi yang sesuai.