HomeTrendingDPR: Jika UU Pilkada Tak Direvisi hingga 27 Agustus, Keputusan MK Wajib...

DPR: Jika UU Pilkada Tak Direvisi hingga 27 Agustus, Keputusan MK Wajib Dijalankan

Published on

spot_img

 850 total views

JAKARTA – Pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada masih tertunda seusai rapat paripurna DPR di Senayan (22/8) dinyatakan tidak memenuhi kuorum.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, revisi UU Pilkada dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.

Namun kata politisi Gerindra itu, pihaknya mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika revisi UU itu belum disahkan.

“Ya kan kita ini kan negara hukum. Nah, kita kan akan tadinya memproduksi revisi menjadi undang-undang yang baru,” ujar Dasco.

“Nah, seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum, ya berarti kan kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Kan itu jelas,” sambungnya.

Dasco mengaku belum tahu-menahu kapan penjadwalan ulang rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada itu. Dia hanya memastikan bahwa rapat itu tidak akan digelar pada hari ini.

“Saya belum bisa ngomong bagaimana nanti, yang pasti kan hari ini ditunda karena kan memang nggak kuorum,” ujar Dasco.

Dasco menjelaskan lanjut tidaknya rapat paripurna tersebut perlu dibicarakan di tingkat Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus).

Lanjutnya, rapat paripurna perlu dijadwalkan kembali dengan melihat ketentuan, yakni hanya digelar pada Selasa dan Kamis.

“Untuk kemudian prosesnya apakah lanjut atau tidak lanjut, itu harus mekanisme yang ada di DPR. Kita harus rapim lagi harus Bamus lagi dan menyesuaikan dengan hari paripurna di DPR,” katanya.

 

Artikel Terbaru

Ketika Kuala Lumpur “Hilang”: Panggilan Keras kepada Jakarta!

INNNEWS - Pada 9 Oktober 2026, Kuala Lumpur seolah lenyap di balik kabut tebal....

Kabut Asap Lintas Batas dari Karhutla Indonesia Menyelimuti Malaysia dan Singapura, Sekolah di Johor Ditutup

INNNEWS — Kabut asap tebal akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kembali...

Menang Politik, Kalah Yuridis: Mengapa Langkah Denny Indrayana dkk Belum Berakhir?

INNNEWS - Putusan Mahkamah Konstitusi telah menutup jalur yuridis yang ditempuh Denny Indrayana dan...

Paguyuban Warga RW13 Solo Tolak Sterilisasi Lahan Parkir di Area Jalan Masjid Sheikh Zayed

INNNEWS – Paguyuban Warga RW13 Solo menggelar aksi penolakan sterilisasi lahan parkir di area...

artikel yang mirip

Ketika Kuala Lumpur “Hilang”: Panggilan Keras kepada Jakarta!

INNNEWS - Pada 9 Oktober 2026, Kuala Lumpur seolah lenyap di balik kabut tebal....

Kabut Asap Lintas Batas dari Karhutla Indonesia Menyelimuti Malaysia dan Singapura, Sekolah di Johor Ditutup

INNNEWS — Kabut asap tebal akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kembali...

Menang Politik, Kalah Yuridis: Mengapa Langkah Denny Indrayana dkk Belum Berakhir?

INNNEWS - Putusan Mahkamah Konstitusi telah menutup jalur yuridis yang ditempuh Denny Indrayana dan...