HomeTrendingDPR: Jika UU Pilkada Tak Direvisi hingga 27 Agustus, Keputusan MK Wajib...

DPR: Jika UU Pilkada Tak Direvisi hingga 27 Agustus, Keputusan MK Wajib Dijalankan

Published on

spot_img

 272 total views

JAKARTA – Pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada masih tertunda seusai rapat paripurna DPR di Senayan (22/8) dinyatakan tidak memenuhi kuorum.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, revisi UU Pilkada dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.

Namun kata politisi Gerindra itu, pihaknya mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika revisi UU itu belum disahkan.

“Ya kan kita ini kan negara hukum. Nah, kita kan akan tadinya memproduksi revisi menjadi undang-undang yang baru,” ujar Dasco.

“Nah, seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum, ya berarti kan kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Kan itu jelas,” sambungnya.

Dasco mengaku belum tahu-menahu kapan penjadwalan ulang rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada itu. Dia hanya memastikan bahwa rapat itu tidak akan digelar pada hari ini.

“Saya belum bisa ngomong bagaimana nanti, yang pasti kan hari ini ditunda karena kan memang nggak kuorum,” ujar Dasco.

Dasco menjelaskan lanjut tidaknya rapat paripurna tersebut perlu dibicarakan di tingkat Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus).

Lanjutnya, rapat paripurna perlu dijadwalkan kembali dengan melihat ketentuan, yakni hanya digelar pada Selasa dan Kamis.

“Untuk kemudian prosesnya apakah lanjut atau tidak lanjut, itu harus mekanisme yang ada di DPR. Kita harus rapim lagi harus Bamus lagi dan menyesuaikan dengan hari paripurna di DPR,” katanya.

 

Artikel Terbaru

Prabowo utus Jokowi ke Pemakaman Paus: Politisasi dan Langgar Etika Diplomatik

JAKARTA -  Keputusan Presiden Prabowo Subianto mengutus mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai salah satu perwakilan Indonesia untuk menghadiri pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan pada 26 April 2025 menuai polemik.

Kontroversi Usulan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional: Dinilai Melecehkan Reformasi 

INN NEWS - Usulan untuk menetapkan mantan Presiden Republik Indonesia kedua, Soeharto, sebagai pahlawan nasional kembali memicu polemik di tengah masyarakat. 

Wapres Bicara Bonus Demografi, Videonya Tuai Dislike Puluhan Ribu, Akhirnya Disembunyikan

JAKARTA - Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, baru-baru ini mengunggah video berjudul “Generasi Muda, Bonus Demografi dan Masa Depan Indonesia” di kanal YouTube pribadinya pada 19 April 2025.

Pemerintah Target di Atas 5%, tapi IMF Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI Hanya 4,7% di 2025-2026

INN NEWS - Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF) kembali merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam laporan terbarunya, World Economic Outlook (WEO) edisi April 2025. 

artikel yang mirip

Prabowo utus Jokowi ke Pemakaman Paus: Politisasi dan Langgar Etika Diplomatik

JAKARTA -  Keputusan Presiden Prabowo Subianto mengutus mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai salah satu perwakilan Indonesia untuk menghadiri pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan pada 26 April 2025 menuai polemik.

Kontroversi Usulan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional: Dinilai Melecehkan Reformasi 

INN NEWS - Usulan untuk menetapkan mantan Presiden Republik Indonesia kedua, Soeharto, sebagai pahlawan nasional kembali memicu polemik di tengah masyarakat. 

Wapres Bicara Bonus Demografi, Videonya Tuai Dislike Puluhan Ribu, Akhirnya Disembunyikan

JAKARTA - Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, baru-baru ini mengunggah video berjudul “Generasi Muda, Bonus Demografi dan Masa Depan Indonesia” di kanal YouTube pribadinya pada 19 April 2025.