689 total views
JAKARTA – Warganet dikejutkan dengan rekam jejak beberapa calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2024. Dari 1.553 pasangan calon yang bersaing, terdapat 64 Cakada yang merupakan mantan narapidana.
Meskipun hal ini diperbolehkan oleh undang-undang, banyak netizen tetap merasa khawatir.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan bahwa Pilkada 2024 akan berlangsung pada bulan November di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Dari total peserta yang lolos, terdapat 1.553 pasangan calon atau sebanyak 3.106 individu.
Dari jumlah tersebut, 103 adalah pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 284 pasangan wali kota dan wakilnya, serta 1.166 pasangan bupati dan wakil bupati.
Dari 1.553 pasangan calon tersebut, 1.500 didukung oleh partai politik, sedangkan 53 lainnya maju melalui jalur independen.
Data lengkap pasangan calon yang bersaing dalam Pilkada 2024 dapat diakses melalui situs KPU, infopemilu.kpu.go.id, yang menampilkan latar belakang dan status hukum masing-masing calon.
Dalam profil setiap calon, selain riwayat pendidikan dan organisasi, juga tercantum status hukumnya. Dari 3.106 peserta Pilkada, sebanyak 64 di antaranya diketahui sebagai mantan narapidana.
Dari jumlah tersebut, ada 17 calon bupati, 19 calon wakil bupati, 10 calon wali kota, 6 calon wakil wali kota, dan 2 calon gubernur yang berstatus mantan narapidana.
Di antara para mantan narapidana, terdapat dua nama yang terlibat dalam kasus pidana politik, yakni Jaya Samaya Monong (Calon Bupati Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah) dan Ahmadi Zubir (Calon Wali Kota Sungai Penuh, Jambi).
Hal ini memicu keresahan di kalangan netizen, dengan banyak pihak yang menyatakan ketidaksetujuannya terhadap mantan narapidana yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Beberapa bahkan membandingkan hal ini dengan persyaratan ketat saat melamar pekerjaan.
“Lucunya negeri ini, mantan narapidana bisa maju di Pilkada, sementara rakyat melamar kerja butuh SKCK ,” tulis akun Maudy Asmara di platform X.
Akun @EEnesje23201 menambahkan, “Yang memilih calon mantan terpidana itu benar-benar keterlaluan bodohnya.”
Sementara akun @jobajitol menyindir, “Hanya di sini koruptor dan mantan terpidana koruptor bisa ikut kontestasi pejabat negara. Jadi pejabat, korup lagi nanti. “
Sebelumnya, calon kepala daerah tidak diperbolehkan pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun, dengan adanya perubahan dalam UU No 10 Tahun 2016, mantan narapidana diperbolehkan maju asalkan mereka secara terbuka menginformasikan status hukum tersebut kepada masyarakat.
Bagaimana respons partai politik? Deputi Bappilu DPP Demokrat, Kamhar Lakumani, tidak mempermasalahkan status para mantan narapidana tersebut.
Menurutnya, mereka telah menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku, dan selama hak politik mereka tidak dicabut, mereka berhak untuk maju sebagai calon kepala daerah.