144 total views
INN NEWS – Kasus suap yang melibatkan terdakwa Ronald Tannur kian memanas, dengan penangkapan terbaru yang mengejutkan di ranah hukum Indonesia.
Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Penangkapan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang lebih luas, setelah tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebelumnya ditahan karena memvonis bebas Ronald Tannur.
Zarof Ricar diduga terlibat dalam putusan kontroversial yang membebaskan Ronald Tannur, tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya kekasihnya, Dini Serap.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejagung yang menargetkan tiga hakim: Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Ketiga hakim ini diduga menerima suap untuk membebaskan Tannur, yang memicu kritik tajam. Kejagung juga menahan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, yang diduga terlibat dalam tindakan korupsi ini.
Peristiwa ini menyoroti adanya suap yang merusak integritas sistem peradilan dan menggugah keinginan masyarakat akan keadilan. Kasus ini sangat mempengaruhi banyak orang, terutama keluarga Dini Serap yang merasa keadilan tak kunjung hadir.
“Kami hanya ingin kebenaran terungkap. Setiap jiwa layak mendapatkan keadilan,” ucap salah satu anggota keluarga Dini dengan nada penuh emosi.
Di sisi lain, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung atas penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap.
Mahfud menyatakan bahwa penangkapan ini menguatkan kecurigaan publik terhadap adanya suap dalam kasus pembebasan Ronald Tannur.
Ia menambahkan, putusan hakim yang membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti (DSA) sempat memicu kehebohan di masyarakat.
“Bravo utk kejaksaan agung yang telah menangkap tiga hakim di PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan keji terhadap kekasihnya. Ketika beberapa waktu lalu Ronald Tannur dibebaskan kontan jagad raya penegakan hukum di Indonesia heboh,” ucapnya dalam kutipan pada platform X tersebut.