935 total views
INN NEWS – Ari Yusuf Amir, Pengacara eks Mendag era Jokowi Tom Lembong mengkritisi cara Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam melakukan penahanan kliennya.
Sebab katanya, saat ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada 28 Oktober lalu, Tom Lembong tidak didampingi oleh kuasa hukumnya.
“Jadi saat itu, Pak Tom dipanggil yang keempat kalinya, diperiksa sebagai saksi. Tetapi tiba-tiba sore itu langsung diubah jadi tersangka dan langsung ditahan. Pak Tom tidak sempat menghubungi lawyer. Ini proses yang tidak benar,” kata Ari kepada sebuah sumber resmi, dikutip Senin (4/11).
Dia menduga Kejaksaan sengaja menjebak Tom Lembong. “Jebakan itu yang tidak bagus kan. Memang pada hari itu ditemukan bukti apa yang kuat banget sampai ditetapkan sebagai tersangka?” ucapnya.
Diketahui kasus dugaan korupsi dalam impor gula pada 2015-2016 ini baru menjerat dua tersangka. Keduanya adalah Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI)


