127 total views
INN NEWS – Thomas Trikasih Lembong, yang dikenal sebagai Tom Lembong, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi impor gula pada 2015.
Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 ini diduga membuat kebijakan impor gula yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 400 miliar. Namun selama masa jabatannya, Tom Lembong tidak pernah menerima teguran dari Presiden Joko Widodo, yang memimpin saat itu.
Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, (18/11).
“Pada faktanya, selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan, pemohon tidak pernah mendapat teguran dari Presiden yang menjabat saat itu,” ucap Zaid Mushafi dalam sidang.
Zaid menyatakan bahwa setiap kebijakan impor gula yang dikeluarkan oleh Tom Lembong telah mendapat afirmasi, sehingga menjadi tanggung jawab Presiden atas keputusan tersebut.
“Oleh karena itu, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka tidak sah,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan impor gula pada masa kepemimpinan Tom Lembong berada dalam lingkup Hukum Administrasi Negara dan dibuat untuk kepentingan masyarakat, bukan sebagai tindak pidana.
“Berdasarkan fakta dan argumen tersebut, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka tidak sah karena tidak ada bukti awal yang cukup,” ujarnya.
Anggota tim kuasa hukum Tom Lembong lainnya, Dodi S. Abdulkadir, menjelaskan bahwa Tom Lembong telah berhenti menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak 27 Juli 2016.
Oleh karena itu, Menteri Perdagangan yang menjabat setelahnya juga perlu diperiksa dalam kasus ini.
“Faktanya, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, sedangkan Menteri Perdagangan sebelumnya adalah Rachman Gobel, yang menjabat dari 27 Oktober 2014 hingga 12 Agustus 2015,” ungkap Dodi.
Setelah Tom Lembong dipindahkan oleh Presiden Joko Widodo untuk menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (sekarang Kementerian Investasi), posisi Menteri Perdagangan diisi oleh empat tokoh, yaitu Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, Muhammad Lutfi, dan Zulkifli Hasan.
Kebijakan impor gula tidak hanya dilakukan pada masa kepemimpinan Tom Lembong, tetapi juga oleh hampir semua Menteri Perdagangan, bahkan dengan jumlah yang lebih besar.
Setelah Tom Lembong digantikan, jabatan Menteri Perdagangan dipegang oleh Enggartiasto Lukita dari Partai NasDem. Selama periode 2017-2019, Enggartiasto tercatat mengimpor gula kristal sebesar 13,97 juta ton, dengan rincian 4,40 juta ton pada 2017, 5,48 juta ton pada 2018, dan 4,09 juta ton menjelang akhir masa jabatannya.
Pada periode kedua kepemimpinan Presiden Jokowi, jabatan Menteri Perdagangan diberikan kepada Agus Suparmanto, yang mengimpor 5,53 juta ton gula selama setahun masa jabatannya.
Selanjutnya, Muhammad Lutfi menjabat selama dua tahun dan mencatatkan impor gula kristal sebesar 11,49 juta ton, dengan rincian 5,48 juta ton pada 2021 dan 6,01 juta ton pada 2022.
Jumlah ini menjadi yang tertinggi di antara menteri-menteri lainnya. Menteri Perdagangan terakhir di era Presiden Jokowi adalah Zulkifli Hasan, Ketua Umum Partai Amanat Nasional, yang pada 2023 mengimpor gula sebanyak 5,06 juta ton.