239 total views
INN NEWS – Ramai diperbincangkan Anggota Fraksi PDI-P DPR RI Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena berbicara keras menolak Kenaikan PPN 12%.
Rieke diduga melanggar etik oleh pelapor.
Namun, menurut pengamat politik Adi Prayitno, gak tersebut menunjukkan ketidakadilan.
Menurut Adi, MKD seharusnya tidak mempersoalkan kritik dari wakil rakyat yang memiliki pandangan berbeda dengan pemerintah.
“Ini namanya jeruk makan jeruk. DPR yang beda pandangan dengan dewan lain dilaporkan ke MKD,” kata Adi dalam keterangannya Senin (30/12/2024).
Adi menegaskan bahwa MKD seharusnya lebih fokus pada etika para wakil rakyat. Soal Amnesti untuk Koruptor. Sehingga perbedaan pandangan antar anggota DPR seharusnya tidak menjadi urusan MKD.
“Mestinya yang diurus MKD kasus besar dewan, misalnya soal dugaan asusila, selingkuh, beristri banyak, indikasi korupsi, dan seterusnya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengungkapkan bahwa laporan terhadap Rieke diterima pada 20 Desember 2024. Politikus PAN ini mengonfirmasi bahwa surat pemanggilan Rieke telah ditandatangani olehnya.
“Laporan ada, laporan ada. Benar, surat saya saya tanda tangan kok. Enggak mungkin ada surat kalau enggak ada laporan,” ujar Dek Gam, Minggu (29/12/2024).
Diketahui surat pelaporan menunjukan bahwa pelapor bernama Alfadjri Aditia Prayoga melaporkan Rieke atas pernyataan yang dianggap memprovokasi warga menolak kebijakan PPN 12 persen.
Meski demikian, Dek Gam belum memberikan komentar lebih lanjut mengenai pelaporan Rieke. Ia hanya menegaskan bahwa pemanggilan Rieke kemungkinan akan ditunda.
“Iya surat pemanggilan itu, iya surat pemanggilan itu memang aku tanda tangan. Tapi kan kita masih libur (sidang) nih, masih reses.
Jadi anggota-anggota masih di dapil. Jadi kita tunda dulu lah,” kata Dek Gam.