HomeUncategorizedMKD Harusnya Ngurus Anggota DPR yang Asusila atau Korupsi, Bukan yang Tolak...

MKD Harusnya Ngurus Anggota DPR yang Asusila atau Korupsi, Bukan yang Tolak Kenaikan PPN 12%

Published on

spot_img

 1,062 total views

INN NEWS – Ramai diperbincangkan Anggota Fraksi PDI-P DPR RI Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena berbicara keras menolak Kenaikan PPN 12%.

Rieke diduga melanggar etik oleh pelapor.

Namun, menurut pengamat politik Adi Prayitno, gak tersebut menunjukkan ketidakadilan.

Menurut Adi, MKD seharusnya tidak mempersoalkan kritik dari wakil rakyat yang memiliki pandangan berbeda dengan pemerintah.

“Ini namanya jeruk makan jeruk. DPR yang beda pandangan dengan dewan lain dilaporkan ke MKD,” kata Adi dalam keterangannya Senin (30/12/2024).

Adi menegaskan bahwa MKD seharusnya lebih fokus pada etika para wakil rakyat. Soal Amnesti untuk Koruptor.  Sehingga perbedaan pandangan antar anggota DPR seharusnya tidak menjadi urusan MKD.

 “Mestinya yang diurus MKD kasus besar dewan, misalnya soal dugaan asusila, selingkuh, beristri banyak, indikasi korupsi, dan seterusnya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengungkapkan bahwa laporan terhadap Rieke diterima pada 20 Desember 2024. Politikus PAN ini mengonfirmasi bahwa surat pemanggilan Rieke telah ditandatangani olehnya.

“Laporan ada, laporan ada. Benar, surat saya saya tanda tangan kok. Enggak mungkin ada surat kalau enggak ada laporan,” ujar Dek Gam, Minggu (29/12/2024).

Diketahui surat pelaporan menunjukan bahwa pelapor bernama Alfadjri Aditia Prayoga melaporkan Rieke atas pernyataan yang dianggap memprovokasi warga menolak kebijakan PPN 12 persen.

Meski demikian, Dek Gam belum memberikan komentar lebih lanjut mengenai pelaporan Rieke. Ia hanya menegaskan bahwa pemanggilan Rieke kemungkinan akan ditunda.

“Iya surat pemanggilan itu, iya surat pemanggilan itu memang aku tanda tangan. Tapi kan kita masih libur (sidang) nih, masih reses.

Jadi anggota-anggota masih di dapil. Jadi kita tunda dulu lah,” kata Dek Gam.

Artikel Terbaru

KPK Tetapkan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Penetapan ini dikonfirmasi oleh pejabat KPK pada Jumat, 9 Januari 2026.

Pelatihan Mencegah Bullying Sejak Dini di SD Kanisius Yogyakarta

    JUDUL PELATIHAN Pelatihan Mencegah Bullying Sejak Dini di SD Kanisius Yogyakarta   RINGKASAN Pelatihan pencegahan bullying sejak dini...

VENEZUELA: SUATU PERINGATAN : Ketika Negara Dipersonalisasi, Kekuasaan Dipusatkan, dan Institusi Dilumpuhkan

Dalam epilog buku saya Indonesian Dream: Revitalisasi & Realisasi Pancasila sebagai Cita-Cita Bangsa (Kompas, 2018), saya membuka dengan kisah Venezuela. Judulnya singkat: “Indonesia 2030.” Venezuela saya jadikan cermin—sekaligus peringatan.

Pelajaran Mahal dari Venezuela: Otoritarianisme ala Maduro

INNNEWS-Apa yang terjadi di Venezuela pada awal 2026 bukanlah peristiwa yang jatuh dari langit....

artikel yang mirip

KPK Tetapkan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Penetapan ini dikonfirmasi oleh pejabat KPK pada Jumat, 9 Januari 2026.

Pelatihan Mencegah Bullying Sejak Dini di SD Kanisius Yogyakarta

    JUDUL PELATIHAN Pelatihan Mencegah Bullying Sejak Dini di SD Kanisius Yogyakarta   RINGKASAN Pelatihan pencegahan bullying sejak dini...

VENEZUELA: SUATU PERINGATAN : Ketika Negara Dipersonalisasi, Kekuasaan Dipusatkan, dan Institusi Dilumpuhkan

Dalam epilog buku saya Indonesian Dream: Revitalisasi & Realisasi Pancasila sebagai Cita-Cita Bangsa (Kompas, 2018), saya membuka dengan kisah Venezuela. Judulnya singkat: “Indonesia 2030.” Venezuela saya jadikan cermin—sekaligus peringatan.