HomeHeadlineBREAKING NEWS: MK Putuskan Semua Parpol Bisa Calonkan Capres Cawapres di Pilpres...

BREAKING NEWS: MK Putuskan Semua Parpol Bisa Calonkan Capres Cawapres di Pilpres 2029

Published on

spot_img

 1,180 total views

INN NEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus presidential threshold 20 persen dalam sidang uji materi terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kamis (2/1).

Uji materi ini menggugat Pasal 222 tentang ambang batas pencalonan presiden-wapres atau presidential threshold 20 persen.

Detailnya, calon hanya bisa diusung partai atau gabungan partai peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh suara 25 persen dari suara sah secara nasional dalam pemilu legislatif sebelumnya.

Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. MK menilai Pasal 222 bertentangan dengan UUD 1945 dan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Seperti diketahui, dalam aturan sebelumnya, hanya parpol pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif sebelumnya yang bisa mengajukan calon presiden dan wakil presiden.

Sementara di Pemilu 2024, tidak satupun parpol yang mencapai 20%. Hanya PDIP di Pemilu 2019 yang mencapai 20%, tapi di Pemilu 2024 tidak berhasil.

 

Artikel Terbaru

Kontingen Paduan Suara Wanita Kepri Terlantar di Bandara Soekarno-Hatta, Pilih Bernyanyi Daripada Protes

Sebuah kejadian memilukan sekaligus menginspirasi terjadi di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Sebanyak 27 anggota Paduan Suara Wanita (PSW) Kontingen Kepulauan Riau (Kepri) yang hendak berangkat ke Pesparawi Nasional XIV di Manokwari, Papua Barat Daya, terpaksa terlantar karena tiket pesawat mereka ternyata hanya berstatus booking dan belum dibayar.

RBP Joyosuran Gelar Jalan-jalan Edukatif ke Museum Pers, Keris, dan Taman 45 Banjasari

INNNEWS– Rumah Belajar Pancasila (RBP) Joyosuran menggelar kegiatan belajar di luar kelas yang menyenangkan...

Garis Depan Investasi Medis: Mengapa IPO JECX Menarik untuk Investor Jangka Panjang

INNNEWS – Rencana pencatatan saham PT Nitrasanata Dharma Tbk (JECX), pengelola jaringan JEC Eye...

ANALISIS HUKUM KEMATIAN 4 CALON MANAJER KOPDES: ADAKAH KELALAIAN INSTITUSIONAL?

INNNEWS - Meninggalnya empat Calon Manajer Koperasi Desa (Kopdes) dan Koperasi Nelayan Merah Putih...

artikel yang mirip

Kontingen Paduan Suara Wanita Kepri Terlantar di Bandara Soekarno-Hatta, Pilih Bernyanyi Daripada Protes

Sebuah kejadian memilukan sekaligus menginspirasi terjadi di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Sebanyak 27 anggota Paduan Suara Wanita (PSW) Kontingen Kepulauan Riau (Kepri) yang hendak berangkat ke Pesparawi Nasional XIV di Manokwari, Papua Barat Daya, terpaksa terlantar karena tiket pesawat mereka ternyata hanya berstatus booking dan belum dibayar.

RBP Joyosuran Gelar Jalan-jalan Edukatif ke Museum Pers, Keris, dan Taman 45 Banjasari

INNNEWS– Rumah Belajar Pancasila (RBP) Joyosuran menggelar kegiatan belajar di luar kelas yang menyenangkan...

Garis Depan Investasi Medis: Mengapa IPO JECX Menarik untuk Investor Jangka Panjang

INNNEWS – Rencana pencatatan saham PT Nitrasanata Dharma Tbk (JECX), pengelola jaringan JEC Eye...