302 total views
INN NEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus presidential threshold 20 persen dalam sidang uji materi terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kamis (2/1).
Uji materi ini menggugat Pasal 222 tentang ambang batas pencalonan presiden-wapres atau presidential threshold 20 persen.
Detailnya, calon hanya bisa diusung partai atau gabungan partai peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh suara 25 persen dari suara sah secara nasional dalam pemilu legislatif sebelumnya.
Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. MK menilai Pasal 222 bertentangan dengan UUD 1945 dan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Seperti diketahui, dalam aturan sebelumnya, hanya parpol pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif sebelumnya yang bisa mengajukan calon presiden dan wakil presiden.
Sementara di Pemilu 2024, tidak satupun parpol yang mencapai 20%. Hanya PDIP di Pemilu 2019 yang mencapai 20%, tapi di Pemilu 2024 tidak berhasil.