HomeHeadlineBREAKING NEWS: MK Putuskan Semua Parpol Bisa Calonkan Capres Cawapres di Pilpres...

BREAKING NEWS: MK Putuskan Semua Parpol Bisa Calonkan Capres Cawapres di Pilpres 2029

Published on

spot_img

 1,253 total views

INN NEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus presidential threshold 20 persen dalam sidang uji materi terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kamis (2/1).

Uji materi ini menggugat Pasal 222 tentang ambang batas pencalonan presiden-wapres atau presidential threshold 20 persen.

Detailnya, calon hanya bisa diusung partai atau gabungan partai peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh suara 25 persen dari suara sah secara nasional dalam pemilu legislatif sebelumnya.

Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. MK menilai Pasal 222 bertentangan dengan UUD 1945 dan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Seperti diketahui, dalam aturan sebelumnya, hanya parpol pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif sebelumnya yang bisa mengajukan calon presiden dan wakil presiden.

Sementara di Pemilu 2024, tidak satupun parpol yang mencapai 20%. Hanya PDIP di Pemilu 2019 yang mencapai 20%, tapi di Pemilu 2024 tidak berhasil.

 

Artikel Terbaru

Ketika Kuala Lumpur “Hilang”: Panggilan Keras kepada Jakarta!

INNNEWS - Pada 9 Oktober 2026, Kuala Lumpur seolah lenyap di balik kabut tebal....

Kabut Asap Lintas Batas dari Karhutla Indonesia Menyelimuti Malaysia dan Singapura, Sekolah di Johor Ditutup

INNNEWS — Kabut asap tebal akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kembali...

Menang Politik, Kalah Yuridis: Mengapa Langkah Denny Indrayana dkk Belum Berakhir?

INNNEWS - Putusan Mahkamah Konstitusi telah menutup jalur yuridis yang ditempuh Denny Indrayana dan...

Paguyuban Warga RW13 Solo Tolak Sterilisasi Lahan Parkir di Area Jalan Masjid Sheikh Zayed

INNNEWS – Paguyuban Warga RW13 Solo menggelar aksi penolakan sterilisasi lahan parkir di area...

artikel yang mirip

Ketika Kuala Lumpur “Hilang”: Panggilan Keras kepada Jakarta!

INNNEWS - Pada 9 Oktober 2026, Kuala Lumpur seolah lenyap di balik kabut tebal....

Kabut Asap Lintas Batas dari Karhutla Indonesia Menyelimuti Malaysia dan Singapura, Sekolah di Johor Ditutup

INNNEWS — Kabut asap tebal akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kembali...

Menang Politik, Kalah Yuridis: Mengapa Langkah Denny Indrayana dkk Belum Berakhir?

INNNEWS - Putusan Mahkamah Konstitusi telah menutup jalur yuridis yang ditempuh Denny Indrayana dan...