HomeTrendingDipolisikan, Benarkah Guru Besar IPB Salah Hitung Kerugian Negara di Korupsi Harvey...

Dipolisikan, Benarkah Guru Besar IPB Salah Hitung Kerugian Negara di Korupsi Harvey Moeis?

Published on

spot_img

 1,085 total views

INN NEWS – Bambang Hero Saharjo, Guru Besar IPB University, dilaporkan ke Polda Bangka Belitung (Babel) atas dugaan korupsi dalam kasus tata niaga timah yang melibatkan Harvey Moeis.

Sebagai ahli lingkungan, Bambang dituding tidak memiliki kapasitas untuk menetapkan nilai kerugian negara dalam kasus tersebut. Kepala Biro Komunikasi IPB University, Yatri Indah Kusumastuti, menyampaikan tanggapan Bambang terkait kasus timah.

“Terkait masalah timah, pihak yang berwenang memberikan penjelasan adalah Kapuspenkum Kejaksaan atau Dirdik/Dirtut. Saya mematuhi aturan,” ujar Bambang melalui Yatri.

Kronologi Bambang Dilaporkan ke polisi

Bambang dianggap tidak kompeten dalam menghitung kerugian lingkungan senilai Rp 271 triliun dalam kasus tata niaga timah yang berujung pada vonis sejumlah terdakwa, termasuk Harvey Moeis. Bahkan, nilai kerugian tersebut diklaim meningkat hingga Rp 300 triliun.

“Kami berharap majelis hakim dapat melakukan kajian lebih mendalam dan tidak hanya berdasarkan penilaian subjektif,” ujar Pengacara Andi Kusuma setelah melaporkan aduan di Mapolda Bangka Belitung pada Rabu (8/1).

Andi menjelaskan bahwa laporan terhadap Bambang Hero tidak berkaitan dengan kasus pribadi, seperti yang melibatkan Harvey Moeis.

“Kami hanya mempersoalkan penghitungan kerugian negara yang harus menjadi perhatian bersama. Terkait Harvey Moeis atau pihak lain, saya tidak bisa memberikan komentar karena mereka bukan klien kami,” jelas Andi, didampingi pengacara Budiyono dan Eli Rebuin.

Dalam laporan tertulis yang disampaikan ke Polda Babel, Bambang dianggap tidak kompeten dan dinilai kurang melibatkan ahli dalam menetapkan kerugian pada kasus tata niaga timah periode 2015-2022.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung, Kombes Nyoman Merthadana, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait penghitungan kerugian dalam kasus timah.

“Benar, ada laporan dari pihak pengacara, dan tentu akan kami dalami terlebih dahulu,” ujar Nyoman.

Penolakan terhadap hasil penghitungan kerugian timah di Bangka Belitung sudah berlangsung cukup lama. Dalam kasus korupsi timah tersebut, beberapa tersangka telah menjalani proses persidangan, dan sebagian sudah menerima vonis.

Artikel Terbaru

Ketika Kuala Lumpur “Hilang”: Panggilan Keras kepada Jakarta!

INNNEWS - Pada 9 Oktober 2026, Kuala Lumpur seolah lenyap di balik kabut tebal....

Kabut Asap Lintas Batas dari Karhutla Indonesia Menyelimuti Malaysia dan Singapura, Sekolah di Johor Ditutup

INNNEWS — Kabut asap tebal akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kembali...

Menang Politik, Kalah Yuridis: Mengapa Langkah Denny Indrayana dkk Belum Berakhir?

INNNEWS - Putusan Mahkamah Konstitusi telah menutup jalur yuridis yang ditempuh Denny Indrayana dan...

Paguyuban Warga RW13 Solo Tolak Sterilisasi Lahan Parkir di Area Jalan Masjid Sheikh Zayed

INNNEWS – Paguyuban Warga RW13 Solo menggelar aksi penolakan sterilisasi lahan parkir di area...

artikel yang mirip

Ketika Kuala Lumpur “Hilang”: Panggilan Keras kepada Jakarta!

INNNEWS - Pada 9 Oktober 2026, Kuala Lumpur seolah lenyap di balik kabut tebal....

Kabut Asap Lintas Batas dari Karhutla Indonesia Menyelimuti Malaysia dan Singapura, Sekolah di Johor Ditutup

INNNEWS — Kabut asap tebal akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kembali...

Menang Politik, Kalah Yuridis: Mengapa Langkah Denny Indrayana dkk Belum Berakhir?

INNNEWS - Putusan Mahkamah Konstitusi telah menutup jalur yuridis yang ditempuh Denny Indrayana dan...