HomeHeadline2 Kebijakan Gaduh Prabowo, Viral Dulu Baru Dibatalkan 

2 Kebijakan Gaduh Prabowo, Viral Dulu Baru Dibatalkan 

Published on

spot_img

 1,331 total views

INN NEWS – Dua kebijakan di awal era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menghebohkan publik hingga akhirnya dibatalkan.

1. Kenaikan PPN 12 Persen

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang disahkan oleh DPR RI pada masa pemerintahan sebelumnya tetapi baru diterapkan di masa Prabowo.

Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari Undang-Undang yang sudah ada sebelum Prabowo menjadi presiden, tetapi implementasinya dilakukan di bawah kepemimpinannya.

Kebijakan ini menghadapi penolakan besar dari berbagai kalangan.

Petisi online yang menolak kenaikan PPN menjadi 12% berhasil mengumpulkan hampir 171 ribu tanda tangan pada 23 Desember 2024. Demonstrasi juga dilakukan, dengan mahasiswa menggelar aksi di kawasan Patung Kuda pada 26 Desember 2024.

Pada 31 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan perubahan kebijakan. Kenaikan PPN menjadi 12% hanya akan berlaku untuk barang dan jasa mewah, sementara barang dan jasa lainnya tetap dikenakan tarif 11%. Prabowo menegaskan, “Komitmen saya adalah selalu berpihak kepada rakyat, kepentingan nasional, dan berjuang serta bekerja untuk kesejahteraan rakyat.”

Kebijakan ini tetap menciptakan kebingungan di awal Januari 2025, namun Direktorat Jenderal Pajak sedang menyiapkan mekanisme pengembalian pungutan yang sudah dibayar berlebih.

2. Gas Elpiji 3kg

Kebijakan untuk melarang penjualan gas elpiji 3 kilogram di tingkat pengecer mulai diatur pada 1 Februari 2025, sebagai bagian dari upaya normalisasi distribusi gas elpiji dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023.

Kebijakan ini diinisiasi oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dengan tujuan untuk memastikan distribusi gas elpiji 3kg lebih terkontrol dan tepat sasaran. Namun, Presiden Prabowo Subianto kemudian menjadi tokoh utama yang membatalkan kebijakan tersebut.

Kebijakan ini mengakibatkan kelangkaan gas elpiji di berbagai daerah dan membuat masyarakat kesulitan.

Antrean panjang terlihat di beberapa pangkalan resmi, dan ada laporan tentang kematian seorang nenek yang antre gas. Masyarakat bereaksi melalui media sosial dan demonstrasi kecil.

Menanggapi kericuhan ini, Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi pada 4 Februari 2025 untuk mengaktifkan kembali pengecer-pengecer gas elpiji 3kg.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, “Presiden telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa.”

 

Artikel Terbaru

Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Tolak MBG di Depan Demonstran Mahasiswa

INNNEWS – Dalam aksi demonstrasi yang berlangsung panas pada Senin (15 Juni 2026), Ketua...

Viral! Gugatan Guru di MK Soal Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

INNNEWS - Gugatan Guru di MK Soal sedang ramai dibicarakan. Video tersebut mendokumentasikan kketerangan...

PIKI Seharusnya Menyuarakan Kebenaran, Bukan Sekadar Menjadi Mitra Kekuasaan

INNNEWS - Di tengah berbagai persoalan kebangsaan yang masih menjadi perhatian publik, mulai dari...

Sekolah Digital Pancasila Mengembalikan Mimpi dan Harapan Anak-Anak Putus Sekolah

INNEWS - Di tengah berbagai tantangan pendidikan yang masih dihadapi Indonesia, sebuah kabar menggembirakan...

artikel yang mirip

Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Tolak MBG di Depan Demonstran Mahasiswa

INNNEWS – Dalam aksi demonstrasi yang berlangsung panas pada Senin (15 Juni 2026), Ketua...

Viral! Gugatan Guru di MK Soal Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

INNNEWS - Gugatan Guru di MK Soal sedang ramai dibicarakan. Video tersebut mendokumentasikan kketerangan...

PIKI Seharusnya Menyuarakan Kebenaran, Bukan Sekadar Menjadi Mitra Kekuasaan

INNNEWS - Di tengah berbagai persoalan kebangsaan yang masih menjadi perhatian publik, mulai dari...