184 total views
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang mengejutkan terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024.
Dalam sidang yang digelar pada Senin, 24 Februari 2025, MK memutuskan untuk membatalkan hasil Pilkada Serang dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).
Keputusan ini diambil setelah MK menemukan bukti keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dalam memengaruhi hasil pemilu demi kemenangan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah, yang berpasangan dengan Muhammad Najib Hamas sebagai pasangan calon nomor urut 2.
Bukti Pelanggaran yang Merusak Kemurnian Suara
Putusan MK ini berdasarkan gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna, yang kalah dalam perolehan suara pada Pilkada Serang yang digelar 27 November 2024.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa terdapat serangkaian pelanggaran yang secara fundamental merusak kemurnian suara pemilih.
Salah satu temuan krusial adalah keterlibatan Yandri Susanto, yang dinilai memanfaatkan posisinya sebagai Menteri Desa untuk mengarahkan kepala desa mendukung pasangan calon nomor urut 2.
MK menyebut bahwa Yandri menghadiri dan menyelenggarakan kegiatan yang mengandung pernyataan untuk meminta atau mengarahkan kepala desa agar memilih pasangan Ratu-Najib. Salah satu bukti yang disorot adalah kehadiran Yandri dalam rapat kerja cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang pada 3 Oktober 2024 di Hotel Marbella Anyer.
Dalam acara tersebut, sejumlah kepala desa secara terbuka menyatakan dukungan kepada pasangan nomor urut 2, yang kemudian terbukti melanggar netralitas aparat desa.
“Tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan Yandri Susanto selaku Menteri Desa dapat secara signifikan memengaruhi sikap kepala desa, yang menjadi subjek penerima manfaat dari kegiatan dan program kementerian,” ungkap Enny dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Fakta bahwa Ratu Rachmatuzakiyah adalah istri Yandri semakin memperkuat dugaan adanya konflik kepentingan yang memengaruhi jalannya Pilkada.
Ketidaknetralan Kepala Desa dan Pelanggaran UU Pilkada
MK menyatakan bahwa ketidaknetralan kepala desa dalam Pilkada Serang melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang melarang pejabat negara—termasuk menteri—melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Selain itu, dukungan masif dari kepala desa kepada pasangan Ratu-Najib juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan netralitas aparat desa dalam pemilu.
Bukti lain yang menguatkan putusan ini adalah rekaman video yang menunjukkan sejumlah kepala desa menyatakan dukungan kepada pasangan nomor urut 2.
MK menilai bahwa posisi Yandri sebagai Menteri Desa, yang secara kelembagaan mengoordinasikan pemerintahan desa, menciptakan hubungan kausal yang memengaruhi keberpihakan kepala desa secara luas. Meskipun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang tidak mengeluarkan rekomendasi terkait pelanggaran ini, MK tetap meyakini bahwa tindakan Yandri telah merusak integritas proses demokrasi.
PSU dalam 60 Hari: Tantangan Baru bagi KPU
Dengan putusan ini, MK memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan, menggunakan daftar pemilih yang sama seperti pemungutan suara sebelumnya.
PSU akan tetap melibatkan dua pasangan calon yang bersaing, yaitu Andika Hazrumy-Nanang Supriatna dan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas. MK juga meminta KPU dan Bawaslu Kabupaten Serang segera berkoordinasi untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar, serta menginstruksikan Kepolisian Republik Indonesia untuk mengamankan proses tersebut.
“Sebagaimana prinsip hukum dan keadilan yang dianut secara universal, tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh pelanggaran yang dilakukannya sendiri,” tegas Enny, menegaskan alasan di balik keputusan PSU.
Reaksi dan Dampak Putusan
Putusan ini menuai beragam reaksi. Kuasa hukum pasangan Ratu-Najib, Cecep Ashari, mengaku syok dan belum bisa berkomentar banyak atas keputusan MK. Sementara itu, publik di media sosial ramai membahas kasus ini, dengan banyak pihak menilai tindakan Yandri sebagai preseden buruk bagi pejabat negara dalam menjaga netralitas di pemilu.
Ada pula yang mempertanyakan efektivitas pengawasan Bawaslu, mengingat pelanggaran ini baru terungkap di persidangan MK.
Keputusan MK ini tidak hanya menjadi pukulan bagi kemenangan awal Ratu-Najib, yang sebelumnya meraih suara terbanyak dengan 598.654 suara dibandingkan 254.494 suara untuk Andika-Nanang, tetapi juga menambah sorotan terhadap integritas proses Pilkada 2024.
Bagi masyarakat Kabupaten Serang, PSU menjadi harapan untuk mengembalikan kepercayaan pada demokrasi lokal yang sempat tercoreng.
Kasus ini juga mengingatkan bahwa pejabat negara memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga netralitas, terutama ketika keluarga mereka terlibat dalam kontestasi politik.
Dengan waktu 60 hari ke depan, semua mata kini tertuju pada pelaksanaan PSU yang diharapkan berjalan adil, jujur, dan transparan.