HomeTrendingKoperasi Desa Merah Putih, Pernah Ada dan Gagal Waktu Orde Baru

Koperasi Desa Merah Putih, Pernah Ada dan Gagal Waktu Orde Baru

Published on

spot_img

 231 total views

INN NEWS – Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengumumkan rencana ambisius untuk membentuk Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini, yang diputuskan dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih pada 3 Maret 2025 di Istana Merdeka, Jakarta bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dan memutus rantai kemiskinan di pedesaan.

Koperasi ini direncanakan akan didirikan di sekitar 70 ribu desa dan diharapkan menjadi pusat kegiatan ekonomi yang menyerap hasil pertanian lokal serta melawan praktik rentenir dan pinjaman online (pinjol) yang selama ini membebani warga desa.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa Kopdes Merah Putih akan menjadi tulang punggung perekonomian desa. “Koperasi ini akan dibangun di 70 ribu desa.

Tujuannya untuk meningkatkan penghasilan masyarakat desa dan memutus mata rantai distribusi barang yang merugikan petani,” ujar Zulhas, sapaan akrabnya, usai rapat pada 3 Maret lalu.

Sementara itu, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menambahkan bahwa koperasi ini juga akan dilengkapi fasilitas seperti truk, cold storage, dan gudang untuk menyimpan hasil panen, dengan anggaran awal Rp 5 miliar per koperasi yang bersumber dari dana desa.

Namun, rencana besar ini tidak luput dari sorotan kritis para pengamat. Banyak yang mengingatkan pemerintah agar belajar dari kegagalan Koperasi Unit Desa (KUD) pada era Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto.

KUD, yang juga dirancang untuk mendukung petani dan perekonomian desa, pada akhirnya gagal mencapai tujuan mulianya karena pengelolaan yang buruk dan menjadi ajang bancakan elit desa.

Eliza, seorang pengamat ekonomi, menyoroti bahwa konsep koperasi desa seperti Kopdes Merah Putih sebenarnya positif secara teori.

 “Secara konsep, ini baik untuk menyerap hasil pertanian dan meningkatkan kesejahteraan desa. Tapi persoalannya selalu ada pada tata kelola. KUD gagal karena pengelolaannya tidak profesional dan sering disalahgunakan,” ujarnya melalui pesan singkat pada 12 Maret 2025, mengutip.

Ia juga menyebut Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yang belakangan dikembangkan, mengalami nasib serupa akibat kurangnya pengawasan dan kompetensi pengelola.

Eliza menekankan bahwa tanpa terobosan signifikan dalam tata kelola, Kopdes Merah Putih berisiko bernasib sama dengan KUD.

“Jika tidak ada perbaikan sistemik, ini hanya akan jadi proyek ambisius yang ujung-ujungnya dikorupsi atau dikuasai elit lokal. Pemerintah harus pastikan pengelolaannya transparan dan melibatkan masyarakat secara langsung,” tambahnya.

Sejarah KUD memang menjadi cermin yang relevan. Diluncurkan pada era Orde Baru, KUD awalnya diharapkan menjadi solusi bagi petani kecil dengan menyediakan akses ke pasar, kredit murah, dan sarana produksi.

Namun, dalam praktiknya, KUD kerap dikelola oleh oknum yang menyalahgunakan wewenang, sehingga manfaatnya tidak sampai ke petani. Banyak KUD akhirnya kolaps atau hanya menjadi alat politik lokal, meninggalkan trauma bagi masyarakat desa terhadap model koperasi serupa.

Di sisi lain, pemerintah tampak optimistis dengan rencana ini. Presiden Prabowo, yang dikenal dengan pendekatan strategis berlatar belakang militer, menegaskan bahwa Kopdes Merah Putih akan diluncurkan pada 12 Juli 2025.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menegaskan peran strategis desa dalam perekonomian nasional, dengan menyatakan bahwa koperasi ini akan menjadi motor penggerak ekonomi lokal.

Namun, respons dari masyarakat desa sendiri tidak sepenuhnya positif. Sejumlah kepala desa, seperti yang terjadi di Purworejo, menyuarakan penolakan terhadap kebijakan ini. Mereka bahkan mengancam turun ke jalan jika pemerintah memaksakan penggunaan dana desa untuk proyek yang dianggap belum matang ini.

“Kami khawatir ini hanya akan jadi beban baru tanpa hasil nyata,” ujar salah satu kepala desa pada 6 Maret 2025.

Kebijakan ini jelas berada di persimpangan. Di satu sisi, Kopdes Merah Putih menawarkan harapan untuk revitalisasi ekonomi desa dan perlindungan bagi petani dari tengkulak serta pinjol.

Di sisi lain, bayang-bayang kegagalan KUD dan tantangan tata kelola menjadi peringatan keras agar pemerintah tidak mengulang kesalahan masa lalu.

Keberhasilan rencana ini akan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah membangun sistem yang akuntabel, profesional, dan benar-benar berpihak pada masyarakat desa. Tanpa itu, Kopdes Merah Putih bisa saja hanya menjadi monumen ambisi yang terbengkalai.

 

Artikel Terbaru

UU TNI Tak Hanya Ancam Demokrasi tapi Rugikan Pembangunan Daerah

JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. dengan tegas mengkritik Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang telah disahkan hari ini dalam Rapat Paripurna ke-15 masa persidangan tahun 2024-2025 DPR RI.

Rupiah Anjlok Mendekati Krisis 1998, Peringatan Dini untuk Pemerintah!

INN NEWS - Sepekan setelah perdagangan pasar modal sempat dihentikan akibat koreksi tajam, nilai tukar rupiah kembali terpuruk ke level terendah pasca-pandemi Covid-19.

UU TNI, Ketua MKMK: Cacat Legislasi, Baru Pernah Setertutup Ini

INN NEWS - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, mengkritik keras proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru saja disahkan. 

Danantara Masih Tetap Direspon Negatif oleh Pasar

INN NEWS - Danantara, sebagai Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, mendapat respons negatif dari pasar karena beberapa faktor yang saling berkaitan, berdasarkan sentimen dan analisis yang berkembang hingga saat ini, 26 Maret 2025. 

artikel yang mirip

UU TNI Tak Hanya Ancam Demokrasi tapi Rugikan Pembangunan Daerah

JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. dengan tegas mengkritik Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang telah disahkan hari ini dalam Rapat Paripurna ke-15 masa persidangan tahun 2024-2025 DPR RI.

Rupiah Anjlok Mendekati Krisis 1998, Peringatan Dini untuk Pemerintah!

INN NEWS - Sepekan setelah perdagangan pasar modal sempat dihentikan akibat koreksi tajam, nilai tukar rupiah kembali terpuruk ke level terendah pasca-pandemi Covid-19.

UU TNI, Ketua MKMK: Cacat Legislasi, Baru Pernah Setertutup Ini

INN NEWS - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, mengkritik keras proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru saja disahkan.