HomeTrendingPosisi Letkol Teddy Sebagai Seskab Langgar UU TNI, Harus Mundur dari Militer

Posisi Letkol Teddy Sebagai Seskab Langgar UU TNI, Harus Mundur dari Militer

Published on

spot_img

 1,394 total views

INN NEWS – Posisi Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) melanggar Pasal 47 Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Hal ini ditegaskan Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) TB Hasanuddin dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).

Hasanuddin lantas mengingatkan, dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI yang baru, prajurit TNI aktif hanya boleh mengisi jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga.

TB Hasanuddin mengaku sempat dimintai pendapat oleh pihak Istana pada Oktober 2024 terkait rencana pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab tanpa harus mengundurkan diri.

“Saat itu saya menyarankan agar jika ingin mempertahankan status militer Mayor Teddy, maka posisinya sebaiknya ditempatkan di Sekretariat Militer. Ada beberapa jabatan di sana, seperti Kepala Biro Umum, Kepala Biro Tanda Pangkat, dan Kepala Biro Tanda Jasa dan Kehormatan. Kalau mau ya, ditambahkan saja satu Kepala Biro Sekretariat Kabinet di bawah Sekretariat Militer. Itu sesuai dengan Undang-Undang TNI Pasal 47,” ungkapnya.

Berdasarkan pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, Seskab berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara, bukan di bawah Sekretariat Militer. Pernyataan tersebut juga diperkuat oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana.

Oleh karena itu, Letkol Teddy Indra Wijaya harus mundur dari jabatan Sekretaris Kabinet saat ini. Pasalnya, prajurit aktif hanya boleh mengisi jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga.

“Maka sesuai aturan, Teddy harus mundur dari prajurit TNI. Ini jelas tidak termasuk dalam Pasal 47 UU TNI,” tegaw Hasanuddin.

Hasanuddin menegaskan perlunya konsistensi dalam menjalankan undang-undang dan aturan hukum agar tidak menimbulkan polemik. Selain itu demi menjaga netralitas dan profesionalisme TNI.

Dalam pasal 47 ayat 2 berbunyi, prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil yang sebelumnya hanya di 10 K/L, dalam DIM baru ini menjadi 15 K/L.

Lima penambahan ini adalah KKP, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, dan Kejaksaan.

Artikel Terbaru

Jejak Kontroversial Sahat Martin Philip Sinurat: Dari Aktivis hingga Politisi Pendukung Jokowi

INNNEWS— Nama Sahat Martin Philip Sinurat kembali menjadi sorotan publik setelah ia, sebagai Ketua...

BANJIR BESAR RENDAM SOLO DAN SEKITAR NYA, RATUSAN WARGA TERDAMPAK

INNNEWS – Bencana banjir kembali melanda sejumlah wilayah di Provinsi Jawa Tengah pada hari ini,...

Persis Solo Disebut Nunggak Sewa Stadion Manahan Rp 2 Miliar, Baru Dicicil Rp 40 Juta

INNNEWS – Kabar mengenai tunggakan pembayaran sewa stadion oleh Persis Solo mencuat ke publik....

MBS Dorong Trump Lanjutkan Tekanan Militer terhadap Iran: “Ini Peluang Bersejarah untuk Merombak Timur Tengah”

INNNEWS — Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS) secara pribadi mendesak Presiden AS...

artikel yang mirip

Jejak Kontroversial Sahat Martin Philip Sinurat: Dari Aktivis hingga Politisi Pendukung Jokowi

INNNEWS— Nama Sahat Martin Philip Sinurat kembali menjadi sorotan publik setelah ia, sebagai Ketua...

BANJIR BESAR RENDAM SOLO DAN SEKITAR NYA, RATUSAN WARGA TERDAMPAK

INNNEWS – Bencana banjir kembali melanda sejumlah wilayah di Provinsi Jawa Tengah pada hari ini,...

Persis Solo Disebut Nunggak Sewa Stadion Manahan Rp 2 Miliar, Baru Dicicil Rp 40 Juta

INNNEWS – Kabar mengenai tunggakan pembayaran sewa stadion oleh Persis Solo mencuat ke publik....