704 total views
SOLO – Melanggar hak-hak pemilik rumah, Satreskrim Polres Karanganyar menangkap AHN (30) pemilik salah satu developer rumah non-subsidi di Perum Josroyo, Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah.
Diketahui, penangkapan dilakukan pada Maret 2025 dan AHN saat ini telah ditahan oleh pihak kepolisian. Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Bondan Wicaksono membenarkan hal tersebut saat diwawancarai pada Kamis (14/3/2025).
Kasus itu terungkap dari laporan korban yang mengalami kerugian Rp 60 juta.
“Kemudian kami lakukan pengembangan dan setelah pelaku kami tangkap, baru muncul korban-korban lain,” ucapnya.
Hingga saat ini, Polres Karanganyar telah menerima 15 laporan terkait kasus ini dengan total kerugian mencapai Rp 500 juta.
“Sejauh ini total ada 15 laporan. Total kalau yang sudah lapor (kerugian) sekitar Rp 500 juta,” tambah Bondan.
Bondan mengungkapkan, pelaku melakukan berbagai modus untuk menipu korbannya. AHN bekerja di Kantor Pemasaran PT Sumber Manunggal Makmur, Dusun Pundak, Desa Jati, Jaten, Karanganyar.
“Modusnya seperti dia memasarkan perumahan tersebut, beberapa tidak sesuai kesepakatan. Contoh, ternyata sertifikat belum diuruskan, tetapi uang sudah masuk ke developer. Kemudian ada yang sudah ngurus sertifikat tetapi tidak segera dibangun. Ada yang beli terus sertifikatnya digadaikan,” jelasnya.
Rumah-rumah yang ditawarkan oleh pelaku kebanyakan terletak di sekitar Kota Karanganyar, khususnya di wilayah Jaten, Tegal Asri, dan Tasikmadu.
“Rumahnya ada di sekitar Kota Karanganyar, rata-rata ada di Jaten, Tegal Asri, dan Tasikmadu,” kata Bondan.
AHN kini berhadapan dengan Pasal 372 dan 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.


