1,407 total views
JAKARTA – Di tengah masifnya penolakan, DPRRI tetap mengesahkan revisi UU TNI dalam rapat paripurna pada Kamis (20/03).
Semua fraksi DPR menyetujui pengesahan itu di ruang rapat paripurna saat ditanya Ketua DPR Puan Maharani.
“Apakah dapat disetujui rancangan UU TNI menjadi UU?” Tanya Puan.
Anggota DPR yang memenuhi ruangan paripurna kompak mengatakan ‘setuju’.
Sementara itu, kalangan akademisi, mahasiswa, aktivis prodemokrasi, serta LSM, terus menyuarakan aspirasinya untuk menolak revisi UU TNI.
Pada Kamis (20/03), mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di sejumlah kota menyatakan akan menggelar unjuk rasa untuk menolak pengesahan UU itu.
Mereka menganggap revisi itu membuka peluang bagi munculnya kembali praktek Dwi Fungsi ABRI seperti di masa rezim Suharto berkuasa.
Anggapan seperti ini ditolak oleh para politikus di DPR. Mereka mengeklaim revisi UU TNI ini justru untuk memagari agar TNI tidak kembali berpolitik.
Setidaknya ada tiga pasal yang direvisi, tetapi yang paling dikritik adalah pasal yang memberi jalan bagi perwira TNI menduduki posisi penting di sejumlah lembaga pemerintah atau kementerian.


