HomeTrendingMK Stopkan Penyalahgunaan UU ITE, Boleh Kritik Pemerintah Tanpa Takut 

MK Stopkan Penyalahgunaan UU ITE, Boleh Kritik Pemerintah Tanpa Takut 

Published on

spot_img

 1,465 total views

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengeluarkan putusan penting yang membatasi penerapan pasal penghinaan atau pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam putusannya yang dibacakan pada Selasa (28/4) dengan nomor perkara 105/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku terhadap lembaga pemerintah, institusi, profesi, korporasi, jabatan, atau kelompok dengan identitas tertentu.

Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa frasa “orang lain” yang tercantum dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE tidak berlaku terhadap entitas atau kelompok yang memiliki status atau identitas tertentu, melainkan hanya ditujukan pada individu atau perseorangan.

Lantas, kritik terhadap lembaga, kelompok, atau kebijakan publik tidak bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.

Hal ini diputuskan setelah Mahkamah mempertimbangkan adanya ketidakjelasan dalam batasan yang ada pada UU ITE yang berpotensi disalahgunakan untuk membungkam kritik konstruktif terhadap pemerintah dan kebijakan publik.

MK menegaskan bahwa hak untuk mengkritik, khususnya terhadap pemerintah, adalah bagian dari demokrasi yang harus dilindungi, serta tidak boleh dibatasi dengan undang-undang yang bisa merugikan kebebasan berekspresi.

Putusan ini merupakan respons terhadap uji materi yang diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang aktivis lingkungan yang sempat dijerat dengan tuduhan pencemaran nama baik setelah mengkritik kondisi lingkungan di Karimunjawa melalui sebuah video.

Sebelumnya, Tangkilisan sempat dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri, namun kemudian dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi.

Dengan keputusan ini, MK memberikan perlindungan hukum terhadap kebebasan berbicara, serta memberikan kejelasan tentang batasan penerapan pasal-pasal yang dapat digunakan untuk melawan kritik atau opini yang dianggap merugikan.

Pemerintah, lembaga, dan korporasi tidak dapat lagi mengajukan gugatan pencemaran nama baik melalui UU ITE, kecuali jika hal tersebut menyangkut individu secara pribadi.

Artikel Terbaru

ANALISIS HUKUM KEMATIAN 4 CALON MANAJER KOPDES: ADAKAH KELALAIAN INSTITUSIONAL?

INNNEWS - Meninggalnya empat Calon Manajer Koperasi Desa (Kopdes) dan Koperasi Nelayan Merah Putih...

Blunder Komunikasi Purbaya: Sikap Tak Elok Menteri Keuangan Perburuk Sentimen Pasar

INNNEWS - Baru-baru ini, sikap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat kerja dengan...

PM Keir Starmer Mundur dari Jabatan, Andy Burnham Jadi Calon Kuat Pengganti

INNNEWS — Perdana Menteri Inggris Keir Starmer mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Perdana Menteri dan...

Di Balik Meledaknya Trend Bisnis Padel: Ledakan Pasca-Pemilu 2024 di Tengah Gejolak Ekonomi

INNNEWS - Padel, olahraga raket yang menggabungkan tenis dan squash, tiba-tiba meledak di Indonesia...

artikel yang mirip

ANALISIS HUKUM KEMATIAN 4 CALON MANAJER KOPDES: ADAKAH KELALAIAN INSTITUSIONAL?

INNNEWS - Meninggalnya empat Calon Manajer Koperasi Desa (Kopdes) dan Koperasi Nelayan Merah Putih...

Blunder Komunikasi Purbaya: Sikap Tak Elok Menteri Keuangan Perburuk Sentimen Pasar

INNNEWS - Baru-baru ini, sikap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat kerja dengan...

PM Keir Starmer Mundur dari Jabatan, Andy Burnham Jadi Calon Kuat Pengganti

INNNEWS — Perdana Menteri Inggris Keir Starmer mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Perdana Menteri dan...