HomeTrendingMK Stopkan Penyalahgunaan UU ITE, Boleh Kritik Pemerintah Tanpa Takut 

MK Stopkan Penyalahgunaan UU ITE, Boleh Kritik Pemerintah Tanpa Takut 

Published on

spot_img

 1,406 total views

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengeluarkan putusan penting yang membatasi penerapan pasal penghinaan atau pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam putusannya yang dibacakan pada Selasa (28/4) dengan nomor perkara 105/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku terhadap lembaga pemerintah, institusi, profesi, korporasi, jabatan, atau kelompok dengan identitas tertentu.

Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa frasa “orang lain” yang tercantum dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE tidak berlaku terhadap entitas atau kelompok yang memiliki status atau identitas tertentu, melainkan hanya ditujukan pada individu atau perseorangan.

Lantas, kritik terhadap lembaga, kelompok, atau kebijakan publik tidak bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.

Hal ini diputuskan setelah Mahkamah mempertimbangkan adanya ketidakjelasan dalam batasan yang ada pada UU ITE yang berpotensi disalahgunakan untuk membungkam kritik konstruktif terhadap pemerintah dan kebijakan publik.

MK menegaskan bahwa hak untuk mengkritik, khususnya terhadap pemerintah, adalah bagian dari demokrasi yang harus dilindungi, serta tidak boleh dibatasi dengan undang-undang yang bisa merugikan kebebasan berekspresi.

Putusan ini merupakan respons terhadap uji materi yang diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang aktivis lingkungan yang sempat dijerat dengan tuduhan pencemaran nama baik setelah mengkritik kondisi lingkungan di Karimunjawa melalui sebuah video.

Sebelumnya, Tangkilisan sempat dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri, namun kemudian dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi.

Dengan keputusan ini, MK memberikan perlindungan hukum terhadap kebebasan berbicara, serta memberikan kejelasan tentang batasan penerapan pasal-pasal yang dapat digunakan untuk melawan kritik atau opini yang dianggap merugikan.

Pemerintah, lembaga, dan korporasi tidak dapat lagi mengajukan gugatan pencemaran nama baik melalui UU ITE, kecuali jika hal tersebut menyangkut individu secara pribadi.

Artikel Terbaru

22Mobil Damkar Dikerahkan Padamkan Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren

INNNEWS – Kebakaran terjadi di sebuah apartemen di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, sehingga memicu...

Keraton Surakarta Sebut Perlu Dukungan untuk Melestarikan Kebudayaan Jawa

INNNEWS-Keraton Surakarta Hadiningrat menegaskan pentingnya dukungan dari berbagai pihak guna menjaga dan melestarikan kebudayaan...

Ratusan Siswa di Klaten Diduga Keracunan MBG, Sejumlah Korban Dirawat di Puskesmas Majegan

INNNEWS-Klaten – Ratusan siswa dan guru di Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, diduga...

Mimbar Agama Disuruh ‘Tenang’? Publik Curiga Ada Upaya Membungkam Suara Kritis!

INNEWS - Sebuah surat resmi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur memicu...

artikel yang mirip

22Mobil Damkar Dikerahkan Padamkan Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren

INNNEWS – Kebakaran terjadi di sebuah apartemen di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, sehingga memicu...

Keraton Surakarta Sebut Perlu Dukungan untuk Melestarikan Kebudayaan Jawa

INNNEWS-Keraton Surakarta Hadiningrat menegaskan pentingnya dukungan dari berbagai pihak guna menjaga dan melestarikan kebudayaan...

Ratusan Siswa di Klaten Diduga Keracunan MBG, Sejumlah Korban Dirawat di Puskesmas Majegan

INNNEWS-Klaten – Ratusan siswa dan guru di Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, diduga...