HomeTrendingKoruptor Happy, Menko Hukum Bilang Belum Urgensi Terbitkan Perpu Perampasan Aset

Koruptor Happy, Menko Hukum Bilang Belum Urgensi Terbitkan Perpu Perampasan Aset

Published on

spot_img

 1,081 total views

INN NEWS – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada urgensi bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Perampasan Aset.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril usai sidang kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 5 Mei 2025.

Menurut Yusril, penerbitan Perpu hanya dapat dilakukan dalam kondisi kegentingan yang memaksa, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.

Namun, ia menilai bahwa situasi saat ini belum menunjukkan adanya kegentingan yang mengharuskan penerbitan Perpu Perampasan Aset. “Sampai sekarang kami belum melihat ada kegentingan yang memaksa untuk perampasan aset itu,” ujar Yusril.

Yusril menegaskan bahwa undang-undang yang ada, seperti UU Tindak Pidana Korupsi, serta keberadaan lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih dianggap efektif dalam menangani kasus korupsi, termasuk perampasan aset.

“Jadi saya kira belum ada urgensinya untuk mengeluarkan Perpu, tapi semuanya terserah kepada Presiden,” tambahnya.

Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersama DPR.

RUU ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029, dan pemerintah saat ini sedang menunggu kesiapan DPR untuk memulai pembahasan.

“Inisiatifnya kan dari DPR, jadi pemerintah menunggu saja kapan DPR akan membahas RUU tersebut,” jelas Yusril.

Pernyataan Yusril ini berbeda dengan pandangan Presiden Prabowo Subianto, yang pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, 1 Mei 2025, secara tegas menyatakan dukungannya terhadap pengesahan UU Perampasan Aset.

Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa aset hasil korupsi harus dikembalikan ke negara. “Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak saja, sudah korupsi enggak mau kembalikan aset,” ujar Prabowo, disambut sorakan para buruh.

RUU Perampasan Aset sendiri telah digagas sejak 2008 oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Meski telah masuk Prolegnas beberapa kali, pembahasannya kerap terhambat oleh dinamika politik di DPR.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mendorong RUU ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi, dengan menempatkannya sebagai prioritas kelima dari 40 usulan RUU dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Sturman Panjaitan, juga membuka peluang untuk memulai pembahasan RUU Perampasan Aset pada tahun ini. Namun, ia menegaskan bahwa DPR belum menerima penugasan resmi dari pimpinan untuk memulai pembahasan.

Di sisi lain, sejumlah pihak mendesak agar pemerintah mempertimbangkan Perpu sebagai solusi cepat jika pembahasan RUU di DPR terus tertunda.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, misalnya, menyarankan agar Presiden Prabowo mengeluarkan Perpu jika tidak ada kesepakatan dengan DPR.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, bahkan mengancam akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi jika RUU ini tidak disahkan dalam waktu dua tahun.

Yusril menegaskan bahwa pemerintah mendukung pengesahan UU Perampasan Aset yang sejalan dengan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia pada 2006.

UU ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam penyitaan dan perampasan aset hasil korupsi, baik di dalam maupun luar negeri, sambil tetap menghormati asas keadilan dan hak asasi manusia.

Namun, dengan pernyataan Yusril yang menegaskan tidak adanya urgensi untuk Perpu, fokus pemerintah kini tertuju pada pembahasan RUU di DPR.

Publik pun menanti langkah konkret dari DPR dan pemerintah untuk mewujudkan komitmen pemberantasan korupsi melalui pengesahan UU Perampasan Aset.

 

Artikel Terbaru

KPK Tetapkan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Penetapan ini dikonfirmasi oleh pejabat KPK pada Jumat, 9 Januari 2026.

Pelatihan Mencegah Bullying Sejak Dini di SD Kanisius Yogyakarta

    JUDUL PELATIHAN Pelatihan Mencegah Bullying Sejak Dini di SD Kanisius Yogyakarta   RINGKASAN Pelatihan pencegahan bullying sejak dini...

VENEZUELA: SUATU PERINGATAN : Ketika Negara Dipersonalisasi, Kekuasaan Dipusatkan, dan Institusi Dilumpuhkan

Dalam epilog buku saya Indonesian Dream: Revitalisasi & Realisasi Pancasila sebagai Cita-Cita Bangsa (Kompas, 2018), saya membuka dengan kisah Venezuela. Judulnya singkat: “Indonesia 2030.” Venezuela saya jadikan cermin—sekaligus peringatan.

Pelajaran Mahal dari Venezuela: Otoritarianisme ala Maduro

INNNEWS-Apa yang terjadi di Venezuela pada awal 2026 bukanlah peristiwa yang jatuh dari langit....

artikel yang mirip

KPK Tetapkan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Penetapan ini dikonfirmasi oleh pejabat KPK pada Jumat, 9 Januari 2026.

Pelatihan Mencegah Bullying Sejak Dini di SD Kanisius Yogyakarta

    JUDUL PELATIHAN Pelatihan Mencegah Bullying Sejak Dini di SD Kanisius Yogyakarta   RINGKASAN Pelatihan pencegahan bullying sejak dini...

VENEZUELA: SUATU PERINGATAN : Ketika Negara Dipersonalisasi, Kekuasaan Dipusatkan, dan Institusi Dilumpuhkan

Dalam epilog buku saya Indonesian Dream: Revitalisasi & Realisasi Pancasila sebagai Cita-Cita Bangsa (Kompas, 2018), saya membuka dengan kisah Venezuela. Judulnya singkat: “Indonesia 2030.” Venezuela saya jadikan cermin—sekaligus peringatan.