1,280 total views
JAKARTA – Polemik sengketa kepemilikan empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara baru saja usai, namun kini publik kembali dikejutkan oleh kabar dugaan penjualan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, melalui situs daring asing, www.privateislandsonline.com.
Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Ritan, Pulau Tokong Sendok, Pulau Mala, dan Pulau Nakok, yang semuanya berada dalam kawasan konservasi Anambas.
Kabar ini pertama kali mencuat setelah unggahan akun X @txtdrjkt pada 18 Juni 2025, yang menampilkan tangkapan layar penawaran penjualan dua pulau di Anambas di situs tersebut.
Unggahan tersebut langsung viral, ditonton lebih dari 469 ribu kali, dengan 23 ribu suka dan lebih dari 4.400 kali dibagikan. Reaksi warganet pun beragam, mulai dari kekecewaan hingga sindiran keras.
“Mindset pejabat Indonesia, negara kepulauan, pulaunya dijual,” tulis akun @siennaciel, mencerminkan keresahan publik.
Situs Private Islands Online, yang berbasis di Ontario, Kanada, mempromosikan keempat pulau ini sebagai lokasi potensial untuk pengembangan resor ekowisata mewah, dengan jarak sekitar 200 mil dari Singapura.
Dalam deskripsinya, pulau yang lebih besar memiliki luas 141 hektare dengan laguna, pantai, dan vegetasi tropis, sementara pulau kecil seluas 18 hektare dapat dihubungkan dengan jalur kayu.
Penawaran ini disebut dalam bentuk kepemilikan saham, dengan dua perusahaan pemilik sedang dalam proses menjadi PT Penanaman Modal Asing (PMA) untuk memungkinkan investasi asing.
Namun, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan tegas membantah adanya jual beli pulau.
Menurut KKP, keempat pulau tersebut merupakan milik negara dan berada dalam kawasan konservasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2023-2043, yang mengalokasikan pulau-pulau ini untuk pariwisata, bukan untuk dijual.
“Tidak ada regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau,” tegas Staf Khusus Menteri KKP, Doni Ismanto Darwin. Ia menambahkan bahwa pemanfaatan pulau kecil hanya dapat dilakukan melalui izin ketat, dengan minimal 30% lahan tetap dikuasai negara untuk area lindung dan kepentingan umum.
Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BP2D) Kepulauan Riau juga telah berkoordinasi dengan Bupati Anambas, Gubernur Kepri, dan Dinas Kelautan Perikanan setempat untuk menelusuri kebenaran informasi ini.
Kepala BP2D, Doli Boniara, menegaskan bahwa tidak ada aturan yang mengizinkan penjualan pulau, baik oleh warga negara Indonesia maupun asing, kecuali dalam bentuk investasi yang sesuai regulasi.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turut merespons isu ini. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyatakan pihaknya sedang mendalami informasi tersebut untuk memastikan keakuratannya.
“Intinya, saya pelajari dulu secara detail seperti apa dan sejauh mana informasi itu akurat,” ujar Bima. Ia menegaskan bahwa tidak ada pulau di Indonesia yang dapat dimiliki secara pribadi, dan segala bentuk pemanfaatan harus sesuai dengan undang-undang.
Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Marzuki, mendesak pemerintah daerah untuk segera menyelidiki dugaan penjualan ini, khususnya terkait isu kepemilikan oleh investor dari Bali.
Masyarakat setempat dan pegiat lingkungan juga meminta kejelasan status kepemilikan pulau-pulau ini, mengingat Anambas dikenal kaya akan keanekaragaman hayati, termasuk program konservasi penyu di Pulau Durai.
Isu ini menambah daftar panjang sengketa pulau di Indonesia. Bima Arya menyebutkan bahwa saat ini terdapat 43 pulau di seluruh Indonesia yang masih bersengketa, dengan 22 di antaranya berada di Kepulauan Riau.
Pola sengketa ini, menurutnya, mirip dengan kasus empat pulau di Aceh-Sumatera Utara, yang melibatkan masalah koordinat dan bukti historis.
Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas belum memberikan pernyataan resmi. Namun, publik menanti langkah tegas pemerintah untuk memastikan kedaulatan wilayah dan kelestarian ekosistem Anambas tetap terjaga.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat terhadap pemanfaatan pulau-pulau kecil di Indonesia, agar tidak menimbulkan polemik yang merugikan kedaulatan negara.


