1,080 total views
JAKARTA— Pada Rabu malam, 23 Juli 2025, perhatian publik di Indonesia tertuju pada isu perlindungan data pribadi setelah laporan menunjukkan pemerintah telah berkomitmen memungkinkan transfer data warga ke luar negeri, termasuk ke AS, sebagai bagian dari upaya menghapus hambatan perdagangan digital, layanan, dan investasi, sebagaimana diumumkan The White House.
Langkah ini, yang mencakup kepastian hukum untuk transfer data ke AS guna memenuhi persyaratan Joint Initiative on Services Domestic Regulation di WTO, memicu kontroversi.
Aktivis privasi dan masyarakat sipil mempertanyakan apakah data rakyat “digadaikan” demi kepentingan ekonomi dan diplomasi.
Kritikus menggarisbawahi risiko pelanggaran privasi, terutama dengan belum adanya undang-undang perlindungan data pribadi yang komprehensif di Indonesia.
Mereka khawatir data bisa dieksploitasi oleh pihak asing atau korporasi tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Pemerintah belum merespons secara mendetail, meski tampak berupaya menyeimbangkan ekonomi dan perlindungan data dalam konteks WTO. Publik menantikan regulasi kuat untuk menjaga hak privasi.
Isu ini mencerminkan tantangan global di era digital, di mana kedaulatan data semakin kabur.
Sementara peluang ekonomi terbuka, pemerintah harus memastikan data rakyat tidak menjadi korban negosiasi internasional, dengan dialog terbuka dan regulasi yang solid sebagai kunci.


